Luwu Timur, batarapos.com – Empat Polisi dari Polsek Malili dan Resmob Polres Luwu Timur banjir pujian dari masyarakat Luwu Timur usai menangkap residivis pencuri motor di wilayah Kabupaten Luwu Timur, aksinya itu viral di media sosial.
Aksi ke empat Polisi itu direkam oleh pengendara yang melintas di jalan poros Trans Sulawesi, Perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, tepatnya di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa 21 Desember 2021, sekitar pukul. 14.00 WITA.
Dalam video berdurasi 30 detik, tampak polisi menyergap para pelaku dan memaksanya untuk menyebutkan lokasi tempat para pelaku melancarkan aksinya, dua orang berhasil ditangkap sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran Polisi dengan cara lompat ke jurang.
Tanggapan Masyarakat
Tidak hanya melalui media sosial, banjir pujian juga disampaikan masyarakat secara langsung setelah melihat video aksi ke empat Polisi yang melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Salut dengan aksi penangkapan para pelaku yang dilakukan oleh bapak-bapak Polisi, para pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Luwu Timur, bapak-bapak Polisi ini pantas dapat penghargaan, bravo Polri,” Puji warga setelah melihat video aksi Polisi saat menangkap para pelaku yang beredar di media sosial.
Empat Polisi yang Viral Usai Menangkap Pelaku
Ke empat Polisi itu merupakan anggota Polsek Malili dan Resmob Polres Luwu Timur, masing-masing Aipda. Afrianse (Kanit Resmob Polres Luwu Timur) Bripka. Mardyanto (Kanit Intelkam Polsek Malili), Brigpol. Akbar dan Bripda Andi Kurniawan.
Ke empat Polisi tersebut melakukan penindakan terhadap para pelaku berdasarkan sejumlah laporan Polisi dari beberapa Polsek di Luwu Timur terkait pencurian motor.
Identitas dan catatan para pelaku
Dua pelaku yang diamankan masing-masing, Sukasno (40) warga Desa Manurung Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pelaku merupakan residivis pencurian batrai tower BTS di Luwu Timur tahun 2019 yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) bulan September 2021, pelaku juga terlibat kasus perkosaan di wilayah hukum Polres Palopo.
Fandi 25 warga Jl. Sungai Walanai Kel. Maricaya Baru Kecamatan Makassar Kota Makassar merupakan residivis kasus pencurian tahun 2016 dan kasus penggelapan tahun 2018, sementara satu pelaku lainnya yang sempat kabur adalah Edy yang juga warga Kota Makassar saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiga pelaku merupakan sindikat khusus pencurian sepeda motor,” Ucap Kapolres Luwu Timur AKBP. Silvester MM Simamora saat menggelar konferensi Perss, Kamis (23/12).
Motor curian yang disita Polisi dan wilayah penjualan
Polisi berhasil menyita dan mengamankan barang hasil curian berupa 12 (dua belas) unit motor, masing-masing 10 unit jenis Honda, 1 jenis Yamaha, 1 unit jenis Viar, dan 2 unit HP, selain barang bukti hasil curian, Polisi juga menyita 1 unit motor Yamaha Nmax yang digunakan para pelaku saat beraksi dan 1 kunci pas serta 1 obeng.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku memasarkan motor hasil curian di wilayah Lapai Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
Para pelaku saat ini
kedua pelaku dan barang bukti hasil curian saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Timur guna proses lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya yang kabur dalam pengejaran polisi.
.Tim batarapos.com