Bone, batarapos.com – Enam tahun mengabdi sebagai kepala seksi pemerintahan Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Adhang terpaksa harus gigit jari dan lengser dari kursi jabatanya.
Ia diberhentikan lantaran merangkap jabatan sebagai buruh lepas di PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) atau unit usaha pabrik gula (PG Camming).
Namun ia tidak sendiri sebagai perangkat desa yang merangkap jabatan, berdasarkan surat keterangan manajer PT Perkebunan Nusantara XIV pabrik gula bone nomor: SURKT/PBG/I/22.003/ pertanggal 14 januari 2022.
Terdapat 6 daftar nama perangkat Desa Balieng, Kecamatan Sibulue, yang dobel job dan semuanya diberhentikan berdasarkan surat rekomendasi pemerintah kecamatan dengan nomor: 411.13/07/SE/IV/2022 diantaranya:
1.Kepala Dusun Liputellue (H. Mappatang)
2.Kepala Dusun Polewali (Asgar. HD)
3.Kepala Urusan Keuangan (Ahmad Maulana)
4.Kepala Urusan Perencanaan (Mustakim Monci)
5.Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Muh. Ali, s. Pd)
6. Kepala Seksi Pemerintahan (Adhang)
Sementara surat keputusan kepala Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Andhy Taufhan, SH. dengan nomor 03/BT-SE/IV/2022 pertanggal 19 april 2022 terdapat nama Bakri selaku kepala Dusun Balieng Toa yang juga dipecat dari jabatanya secara sepihak oleh kades.
Dalam konfirmasinya kepada batarapos.com senin malam (24 april 2022) Adhang sama sekali tidak menyangka dirinya bakal dinonaktifkan terlebih dirinya sudah 13 tahun bekerja di unit usaha pabrik gula (PG Camming) namun tidak pernah dipersoalkan.
“Kepala Desa sebelumnya (Mansur) tahu kalau kami bekerja di pabrik gula (bahkan) pak Camat (Camat Sibulue) juga tahu”,kata Adhang.
Adhang mengaku bekerja di PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) pada saat musim tertentu saja yakni kisaran 4 bulan saja dalam setahun dengan shift kerja siang dan malam adapun shift pagi hanya hari minggu saja.
“Itupun kita bekerja kalau ada lagi panggilan”, tambahnya.
Mantan Kasi peremintahan ini rupanya sangat kecewa lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya (Tiba-tiba) saja langsung diterbitkan surat rekomendasi pemberhentian dari pemerintah desa yang kemudian ditindak lanjuti Kecamatan.
“Kami sangat kecewa”kata Adhang.
Keluhan korban lainya juga diungkapkan Ahmad Maulana selaku mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Balieng Toa Kecamata Sibulue, menurutnya pekerjaanya di peruhaan pabrik gula hanya musiman saja.
“Kami bekerja hanya empat bulan selama satu tahun (dan) itu paling lama, itupun kalau ada panggilan dan kami juga disini tidak punya SK (surat keputusan) dari pabrik gula”,terang Ahmad Maulana.
Ahmad Maulana rupanya kecewa atas pemberhentian dirinya juga rekanya yang lain oleh kades terpilih dalam pilkades serentak tahun 2021 kemarin.
“Kepala Desa pertama (Mansur) itu pak tidak permasalahkan kerja di pabrik gula karena musiman ji”,cetus Ahmad Maulana.
Sementara Camat Sibulue Andi Zainal Wahyudi, SE, M. Si mencoba dikonfirmasi melalui telefon seluler namun tidak ada jawaban
Tim batarapos.com/Yusri