Luwu Utara, batarapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) berhasil menangkap pria berinisial YO (22) warga Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (6/2/2022).
YO diamankan atas dugaan tindak pidana membawa lari anak dibawah umur hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Putut Yudhapratama, melalui Kanit PPA. Aipda Yuliani menjelaskan bahwa YO alias NAT (22) diamankan atas laporan orang tuan korban.
”Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Luwu utara tanpa perlawanan, berdasarkan laporan polisi Nomor. LPB/40/1/2022/SPKT Res Lutra pada tanggal 27 Januari 2022,” ungkap Aipda Yuliani saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya tersangka YO (22) membawa Cece (17) warga kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, ke rumah tantenya di kecamatan Lamasi kabupaten Luwu.
“Kejadian ini sudah yang ketiga kalinya, YO membawa korban tanpa sepengetahuan orang tuanya, bahkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga Cece berbadan dua (hamil),” jelasnya.
“Atas perbuatannya tersebut YO dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 1 Tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak,” kuncinya.
Tim batarapos.com/Dedi