Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur membenarkan kotak suara bergeser dari TPS ke PPS Desa Wewangriu, kecamatan Malili tidak disegel.
Pengakuan itu diungkapkan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari saat menggelar konferensi Pers di kantor Bawaslu Luwu Timur, Kamis (22/2/2024), pukul. 20.00 WITA.
Selain bergeser tanpa disegel, Ketua Bawaslu Luwu Timur juga mengakui adanya aktivitas di PPS atau kantor Desa Wewangriu seperti penandatanganan saksi dilakukan di kantor Desa.
” Setelah kita minta keterangan pihak-pihak terkait termasuk Panwas di TPS, dibenarkan bahwa memang kotak suara bergeser dari TPS 02 ke PPS kantor Desa disana juga saksi dipanggil untuk tandatangan,” Ungkap Pawennari.
Alasan kotak suara dipindahkan ke kantor Desa tanpa disegel menurut Ketua Bawaslu Luwu Timur akibat hujan, sekitar pukul. 14.00 WITA, Kamis 15 Februari 2024.
” Jadi informasi kami terima bahwa saat itu hujan sehingga kotak suara digeser ke kantor Desa, disana baru saksi dipanggil untuk tandatangan,” Kata Pawennari.
Sementara C1 salinan di TPS 03 yang diterima oleh parpol tak satupun dari saksi parpol yang bertandatangan.
Meski demikian, Bawaslu Luwu Timur masih mendalami persoalan tersebut, dimana TPS 02 Desa Wewangriu juga terdapat 31 suara tidak sah.
” Ini tetap kita masih dalami, dan soal 31 surat suara tidak sah juga memang benar, dan ada tiga kategori yang membatalkan, pertama robek, kedua tidak dicoblos dan ketiga keliru coblos,” Ujarnya.
Ditanya soal perhitungan suara ulang untuk kotak suara Caleg DPRD Luwu Timur di TPS 02 Wewangriu, Pawennari menjelaskan hal itu bisa saja dilakukan apabila saat direkap terdapat ketidaksesuaian.
” Soal perhitungan suara ulang saya kira itu sudah dilakukan, dan sampai saat ini kami mendapat laporan kalau sudah ada 41 kotak suara yang dibuka di 9 kecamatan,” Jelasnya.