10 Oktober 2024, 10:12 am

Bawaslu Luwu Utara Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Ini Syaratnya


Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara akan membuka pendaftaran untuk perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai tanggal 12 hingga 18 September 2024.

Perekrutan ini dilakukan untuk mempersiapkan pengawasan pada Pemilukada serentak tahun 2024.

Proses pembentukan PTPS ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin menjelaskan bahwa menjadi Pengawas TPS memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga integritas pemilu.

” Untuk menjadi Pengawas TPS, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar. Kami menekankan pentingnya integritas, netralitas, dan kejujuran dalam menjalankan tugas ini,” ucap Muhajirin, Kamis (12/9/2024).

Adapun syarat-syarat untuk menjadi PTPS adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD pada saat pendaftaran.
  11. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  14. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
  15. Tidak terikat hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Para calon PTPS dapat menyerahkan surat lamaran beserta berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah domisili masing-masing.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan