Luwu Utara, batarapos.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Utara menggelar rapat teknis Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, di Aula Hoten Indah Masamba, Rabu (14/12/2022).
Rapat teknis tersebut dibuka oleh ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin, dihadiri Kasat Reskrim Polres Luwu Utara bersama personil, Kajari Luwu Utara yang diwakili Kasi Pidum, dan personil Gakkumdu.
Muhajirin mengatakan bahwa untuk saat ini, ia sudah menyiapkan sekertariat khusus untuk sentra Gakkumdu yang tidak jauh dari kantor Bawaslu.
“Ini upaya bagaimana memfasilitasi sentra Gakkumdu jika ada kerja-kerja penanganan tindak pidana pemilu, sehingga tidak terhambat lagi karena melihat kantor kami sangat terbatas,” ucap ketua Bawaslu Luwu Utara saat menyampaikan sambutannya.
Muhajirin menjelaskan bahwa dalam undang-undang, personil sentra gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan dapat mendampingi di Panwas kecamatan ketika ada laporan masuk.
“Dengan pendampingan secara maksimal itu, kita berharap tidak ada lagi praktek atau non praktek dipanwas kecamatan,” jelasnya.
“Harusnya dilaporkan ke Bawaslu dalam 1×24 jam, karena dia tidak mengerti bahwa ini adalah dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga dia proses secara pelanggaran biasa,” sambungnya.
Ia juga berharap kepada pendamping di Panwascam masih seperti yang lalu, sehingga di Luwu Utara tidak malpraktek dalam penaganan pelanggaran.
“Saya berharap di Luwu Utara tidak malpraktek dalam penangan pelanggaran, baik itu pelanggaran biasa maupun tindak pidana Pemilu,” harap Muhajirin.
“Saya juga berharap sinergitas dan penyamaan persepsepsi kita selalu kita sinergikan sehingga kedepan semua persoalan tindak pidana pemilu itu bisa diselesaikan disekertariat sentra Gakkumdu,” pungkasnya.
“Sehingga masyarakat juga percaya kepada kita bahwa penanganan tindak pidana pemilu di Luwu Utara memang “honda trek”, sesuai dengan regulasi,” kuncinya.
Tim batarapos.com/Dedi