Luwu Utara, batarapos.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara menyerahkan satu orang tersangka bersama barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Selasa (28/2/2023) kemarin
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Banit lidik I Satres Narkoba Andi Chandara bersama Briptu Ardian Anas yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu Utara, Rizal Jamaluddin SH.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Muh. Jayadi mengatakan bahwa penyerahan berkas perkara tersangka berinisial IR yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu
“IR diserahkan ke Kejari karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21),” ucap IPTU Muh.Jayadi
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.