Luwu Utara, batarapos.com – Unit reserse kriminal (Unit Reskrim) Polsek Malangke Polres Luwu Utara melaksanakan Tahap II / pengiriman tersangka JM (30) ke kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Rabu (9/11/2022).
Diketahui tersangka JM ditangkap atas kasus penganiyaan dengan menggunakan sebilah parang di Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (12/9/2022) lalu.
Adapun tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Luwu Utara dari penyidik.
Kapolsek Malangke IPTU Arifan Efendi melalui Kanit Reskrim Polsek Malangke BRIPKA Amri, mengatakan bahwa sehubungan dengan lengkapnya berkas P21, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa penuntut Umum (JPU).
“Tersangka dan barang bukti berupa sebilah parang atas kasus tindak pidana penganiayaan Dengan nomor BP/08/X/2022/RESKRIM, sudah kami serahkan kepada JPU atas nama Jayadi,SH. Untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap penuntutan,” jelas Bripka Amri.
Sebelumnya diberitakan bahwa kejadian bermula saat korban datang di tempat kerjanya, terduga pelaku menatap korban UP (40) dan bertanya “apa liat liat”, Kemudian pelaku menjawab “orang buta ji yang tidak bisa lihat kamu kesana”.
Saat itu pula korban UP langsung mendatangi JM dan memukul wajahnya hingga mengenai bagian pipi sebelah kanan JM.
Karena tidak terima dipukuli maka JM berlari ke dapur milik warga dan mengambil sebilah parang hingga memarangi kepala UP sebanyak satu kali.
Tim batarapos.com/Deddi