17 September 2024, 2:33 am

Berkas Perkara Eks Bendahara Desa Balo-Balo Dilimpahkan, Diancam 20 Tahun Penjara


Luwu Timur, batarapos.com – Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (Susi Susanti) yang merupakan mantan bendahara Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu Luwu Timur, telah dialihkan penahanan dari Rutan Masamba Kelas II B ke Lapas kelas 1 Makassar, Selasa (18/3/2020).

Pengalihan tahanan tersangka sekaligus pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Makassar.

“Yang bersangkutan penahanannya telah kita alihkan dari Rutan Masamba ke Lapas Kelas satu Makassar, pengalihan ini sekaligus pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar” Ungkap Bufi Utama, S.H,.M.H selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah berkas perkara dari Jaksa Penyidik telah memenuhi syarat formil dan materil hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.

Sehingga oleh Jaksa Peneliti menganggap telah memenuhi unsur pasal sangkaan (P-21) dan layak untuk dilimpahkan ke PN Tipikor di Makassar.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum, sisa menunggu penetapan hari sidang dari Ketua PN Tipikor di Makassar untuk kemudian melaksanakan sidang perdana.

Kita tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari PN Tipikor Makassar” kata Budi Utama.

Susi Susanti dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara Desa Balo-Balo dalam Pengelolaan Keuangan Desa Balo-Balo Tahun Anggaran 2017.

Jaksa penuntut, menuntut terdakwa dengan sangkaan melanggar Primair‭ Pasal 2 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHPidana

Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan