2 Juli 2025, 4:50 am

Berkas Sudah P-21, Sat Reskrim Polsek Pallangga Gowa, Limpahkan Kasus Pencurian Ke Kejaksaan Negeri Sungginasa

Gowa, batarapos.com – Satuan Reskrim Kriminal Polsek Pallangga menyerahkan 3 Tersangka, Syamsu Bahri, Fery Eko dan Afridal Alias Ridal di Kejaksaan Negeri Sungguminasa Gowa, Karena berkas perkaranya sudah dianggap lengkap dan P-21 oleh jaksa Penuntut Umum, Senin (23/12/19).

Kanit Reskrim (Ipda Jasman) menjelaskan tersangka Syamsu Bahri (45) bersama temannya telah ditangkap oleh personil Polsek Pallangga, saat itu pelaku melakukan pencurian uang dengan cara mencungkil pintu rumah korban, dan saat dilakukan penyelidikan para pelaku akhirnya ditangkap oleh satuan reskrim Polsek Pallangga di rumahnya masing masing di kota Makassar, saat dilakukan penangkapan pelaku langsung menyerahkan diri tanpa ada perlawanan, saat itu juga langsung diamankan oleh personil dan turut menyita barang bukti uang, untuk pelaku saat ini telah menjalani proses penahanannya telah titip di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Makassar dan Sampai Saat ini pula berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan sehingga tersangka segera kami dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Beber Kanit Reskrim.

Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos membenarkan pelimpahan tersangka Syamsu Bahri berteman dalam kasus Pencurian di Kejaksaan Negeri Sungguminasa, berhubung berkas perkaranya sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan Negeri Sungguminasa.

“Para pelaku kami tanggkap karena telah melakukan pencurian uang dengan cara membobol rumah korban, Atas perbuatan para pelaku kami kenakan 363 khupidana, sesuai dengan perintah dan atensi serta penegasan Kapolres Gowa (Akbp Boy F.S Samola, SIK,MH) segala bentuk kejahatan diwilayah hukum Polres Gowa, kami akan tindak tegas, Khususnya kasus  pencurian,” Jelas Kapolsek Palangga.(Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan