23 Desember 2024, 8:10 am

Besok Pendaftaran PKD Ditutup, Ketua Pokja Panwaslu Kecamatan Mappedeceng Ajak Masyarakat Untuk Mendaftar


Luwu Utara, batarapos.com – Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Panwaslu Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara akan ditutup sehari lagi.

Ketua POKJA Panwaslu Kecamatan Mappedeceng, Husain, SE mengatakan, pendaftaran akan ditutup pada tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 17:00 Wita besok.

Pendaftaran dimulai 14 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 19 Januari 2023 Pukul 17:00 Wita besok,” katanya, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, Husain mengimbau masyarakat Kecamatan Mappedeceng, yang ingin mendaftar untuk segera melengkapi berkasnya.

Kami mengimbau masyarakat Kecamatan Mappedeceng untuk segera mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa dan melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Pokja Setiawan, SM  menjelaskan bahwa Hari ini, Kamis (18/1/2023) jumlah pendaftar untuk Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Mappedeceng sebanyak 17 orang.

Dari 17 orang tersebut terdiri dari Desa Mappedeceng (1 Orang), Desa Benteng (1 Orang), Desa Ujung Matajang (2 Orang), Desa Manggale (2 Orang), Desa Sumber Harum (3 Orang), Desa Cendana Putih (1 Orang), Desa Sumber Wangi (2 Orang), Desa Kapidi (1 Orang), Desa Cendana Putih I (1 Orang), Desa Mekar Jaya Tondok (2 Orang), dan Desa Uraso (1 Orang),” jelasnya.

Melihat total pendaftar pertanggal 18 Januari 2023, masih terdapat Desa yang belum ada pendaftarnya sama sekali yakni, Desa Hasana, Desa Tara Tallu, Desa Cendana Putih II dan Desa Harapan. Untuk itu kita mengajak masyarakat yang ingin bersama-sama melakukan pengawasan pemilu dan turut andil dalam bagian Panwaslu Kecamatan agar mendaftarkan dirinya,” tambahnya.

Berikut persyaratan pendaftaran PKD Panwaslu Kecamatan Mappedeceng :

– Warga Negara Indonesia.

– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

– Pendidikan minimal SLTA/Sederajat.

– Foto Copy KTP.

– Foto Copy ijazah legalisir sekolah asal/ tanpa legalisir menunjukkan ijazah asli.

– Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar.

– Surat keterangan sehat dari puskesmas.

– Surat lamaran.

– Daftar Riwayat Hidup.

– Surat pernyataan bermaterai 10.000.

– Surat Ijin atasan langsung.

Catatan; Berkas pendaftar rangkap 3 (1 Asli dan 2 Foto Copy).

Tim batarapos.com/Dedi

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan