Makassar, batarapos.com – Bimbingan teknis (Bimtek) Implementasi Permendagri 47 Tahun 2021 tentang tatacara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Badan Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yang berlangsung dari tanggal 24-26/08/2022 di Hotel Novotel Makassar, berakhir pada Sabtu (25/08/2023) sore, dan ditutup secara resmi oleh Sekretaris BKAD Lutim, Awaludin Anwar, mewakili Kepala BKAD.
Dalam sambutan penutup bimtek ini, Sekretaris BKAD Lutim, Awaludin Anwar berharap semoga dari bimtek ini seluruh pengelola barang maupun pengguna barang sudah bisa mengimplementasikan Permendagri nomor 47 Tahun 2021.
” Dengan demikian, kita mengharapkan dari hasil bimbingan teknis ini, pengelolaan barang milik daerah semakin lebih baik lagi, sehingga tidak ada lagi catatan BPK terkait masalah Asset di OPD kita,” harap Awaludin Anwar.
Selama tiga hari, peserta bimtek yang terdiri dari pengelola barang dan para kepala puskesmas se Lutim menerima materi terkait pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang ada di unit kerja masing-masing.
Peserta bimtek menerima materi yang cukup lengkap dan komprehensif tentang pengelolaan barang milik daerah yang disampaikan oleh narasumber yang cukup berkompeten dan menguasai bidangnya antara lain ; Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peremndagri No.47 Tahun 2021 yang disampaikan Andi Andri Asoka Sapada, S.STP Analis Klasifikasi Barang Milik Daerah Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Akhmad Edwin, SE.,AK.,M.Si Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri materi terkait tindak lanjut hasil temuan BPK, yang disampaikan oleh ; Supriantoro.
Pelaksanaan bimbingan teknis ini cukup menarik, para peserta secara bergantian mengajukan permasalahan terkait pengelolaan barang yang ada unit kerja masing-masing mulai dari barang yang tidak lagi ditemukan keberadaannya atau hilang sampai masalah penghapusan barang.
Secara umum, Narasumber menyampaikan bahwa, pengelolaan barang milik daerah harus ditangani secara serius dan profesional mengingat BMD adalah aset yang dimiliki oleh daerah dan memiliki nilai yang cukup besar, sehingga dibutuhkan keseriusan dalam penanganannya berdasarkan regulasi yang ada termasuk Permendagri 47 Tahun 2021.
Adapun siklus pengelolaan BMD dimulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pengamanan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pemindahtanganan, pemusnahan serta penghapusan.
Sumber : Humas/Kominfo-sp