Luwu Timur, batarapos.com – Bhabinkamtibmas polsek Mangkutana (Bripka Munir, S.H) lakukan problem solving (Penyelesaian Masalah) di Polsek Mangkutana, kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur, Kamis (30/1/2020).
Giat Problem Solving merupakan salah satu program kerja dari personil Bhabinkamtibmas (Pembinaan Masyarakat) dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di wilayah binaannya.
Yang mana diketahui WM (30) yang tinggal di Desa Lestari, kecamatan Tomoni, telah melakukan keributan di lokasi Pasar Malam di Lapangan Kaya’a Desa Beringin Jaya, Pada Rabu malam kemarin (29/1/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.
WM yang di duga dalam pengaruh minuman keras mendatangi lokasi pasar malam kemudian melakukan keributan, sehingga Bhabinkamtibmas bersama beberapa personil polsek Mangkutana yang berada di TKP langsung mengamankan pelaku di polsek Mangkutana.
Dengan adanya kejadian malam itu, Polsek Mangkutana melakukan Pembinaan terhadap WM dan dilakukan giat Problem Solving oleh Bhabinkamtibmas yang didampingi oleh kepala Desa Lestari (Suharno) serta keluarga WM.
Dalam giat Problem Solving tersebut, pelaku dibuatkan surat pernyataan yaitu, pelaku menyadari perbuatannya adalah tidak benar dan bertentangan dengan hukum, Pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari, dan Pelaku bersedia diproses hukum apa bila dikemudian hari masi mengulang perbuatan tersebut.(Sbn)