Luwu Timur, batarapos.com – Hasil penindakan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di Malili, Luwu Timur, selama dua tahun hari ini dimusnahkan, Rabu (18/12/19).
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 2.453.990 batang dan 330 botol miras, dengan total rupiah sebesar Rp.1.784.362.300,-
Selain kepala KPPBC hadir pula Bupati Luwu Timur (Ir. H. Muh. Thoriq Husler) dan Ketua Pengadilan (Khairul, S.H,. M.H) membakar rokok hasil penindakan tersebut.
“Mewakili pemerintah Kabupaten Luwu Timur sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada pihak bea dan cukai Luwu Timur atas penindakan terhadap barang-barang ilegal yang tentunya sangat merugikan keuangan Negara,” Ucap Husler pasca bakar rokok.

Rilis KPPBC dari aktivitas ilegal itu, negara mendapat kerugian sebesar Rp.789.653.260,-. (HS).










