Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, mengundang pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Morowali Utara untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan tokoh masyarakat Morut, Yusri Ibrahim, mengenai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati pada Kamis (5/3/2026). Dalam pertemuan itu, Bupati Delis didampingi Sekretaris Daerah Morut, Musda Guntur, serta Inspektur Inspektorat Morut, Romel Tungka.
Sementara dari pihak Dinas PUPR Morut hadir Sekretaris Dinas PUPR, Alamsyah, Kepala Bidang Cipta Karya, Fahrudin Lalu, bersama sejumlah petugas teknis lapangan.
Dalam penjelasannya, Fahrudin selaku Kabid Cipta Karya menyampaikan bahwa timnya telah melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Ia menjelaskan, penerbitan PBG belum dapat dilakukan karena berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi bangunan di lapangan, gambar bangunan, serta perhitungan struktur bangunan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegagalan struktur hingga keruntuhan bangunan.
“ Dinas PUPR Morut memiliki tanggung jawab hukum jika terjadi kegagalan struktur. Bahkan jika ada korban jiwa, maka dinas yang memberikan izin juga bisa dimintai pertanggungjawaban, ” ungkap Fahrudin.
Terkait biaya yang telah dikeluarkan oleh Yusri Ibrahim dalam proses pengurusan PBG, Fahrudin menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan biaya penyiapan dokumen yang disepakati antara pemohon dengan pihak ketiga atau konsultan. Ia menegaskan bahwa Dinas PUPR Morut tidak menerima biaya dari proses tersebut.
“ Tim PBG sangat berhati-hati dalam memberikan rekomendasi kelaikan fungsi. Apalagi selain dihuni oleh pemohon, sebagian lantai bangunan tersebut juga digunakan sebagai usaha penginapan, ” jelasnya di hadapan Bupati.
Mewakili Dinas PUPR Morut, Fahrudin bersama tim PBG juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila dalam proses pelayanan masih terdapat kekurangan.
Ia berharap dengan adanya klarifikasi ini, informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak disalahartikan secara negatif. Hal tersebut juga diharapkan menjadi motivasi bagi Dinas PUPR Morut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.











