Luwu, batarapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), salah satunya dengan memperketat penerapan protokol kesehatan. Peran serta berbagai pihak sangat dibutuhkan terutama aparat pemerintah desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini diungkapkan Bupati Luwu, H Basmin Mattayang pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 79 orang anggota BPD dari 13 desa dalam wilayah Kabupaten Luwu masa jabatan 2020-2026 di rumah jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara, Selasa (29/9/2020).
Anggota BPD yang dilantik hari ini berasal dari 13 desa yaitu, Desa Parekaju Kecamatan Ponrang, Desa Buntu Pasik Kecamatan Larompong, Desa Riwang Selatan Kecamatan Larompong, Desa Komba Selatan Kecamatan Larompong, Desa Rantebelu Kecamatan Larompong, Desa Tolajuk Kecamatan Latimojong, Desa Tallang Kecamatan Suli Barat, Desa Muhajirin Suli Barat, Desa Puty Kecamatan Bua, Desa Pabbaresseng Kecamatan Bua, Desa Barowa Kecamatan Bua, Desa Lamunre Tengah Kecamatan Belopa Utara dan Desa Tirowali Kecamatan Ponrang.
Pelantikan dihadiri Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, I Made Yuliada, Kasi Pidum Kejari Luwu, Dedy Nurjatmiko, Dandramil Belopa, Kapten CBA Marthen Luther, Kepala Dinas DPMD, H Bustan, para camat dan kepala desa.
Dalam sambutannya, Bupati mengharapkan kepada anggota BPD dapat menjadi Duta penerapan protokol Kesehatan ditengah-tengah masyarakat.
“Saya berharap kepada anggota BPD yang baru saja dilantik, dapat menjadi duta, menjadi contoh ditengah-tengah masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan”, kata H Basmin Mattayang.
Menurut Bupati, masyarakat butuh panutan yang dapat menjadi contoh sekaligus mampu memberikan edukasi baik berupa sosialisasi maupun bukti konkrit dalam kehidupan sehari-hari.
“Setiap keluar rumah, kita harus mampu memperlihatkan kepada masyarakat contoh yang baik dengan menggunakan masker dan menyiapkan sarana cuci tangan dihalaman rumah. Jangan sampai yang terjadi sebaliknya, justru masyarakat yang memberikan contoh kepada aparat desa”, lanjut H Basmin Mattayang.
Bupati juga Kembali mengingatkan kepada anggota BPD agar selalu mengemban tugas mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.
“Sumpah yang saudara ucapkan harus ditanam didalam hati pada setiap individu dan diterapkan disetiap aktivitas sosial kemasyarakatan. Sama halnya DPRD di tingkat Kabupaten, anggota BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, sehingga diperlukan sinergitas antara anggota BPD dengan kepala desa”, kata H Basmin Mattayang.(Kominfo/Jy).