Luwu Timur, batarapos.com – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengkomunikasikan aspirasi masyarakat yang menggarap lahan di Tanamalia, kecamatan Towuti.
Namun, Bupati juga mengingatkan tentang hak PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang sudah diberikan kewenangan oleh negara untuk menggarap lahan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Bupati Luwu Timur saat berbicara dihadapan sejumlah warga dan pemerintah Desa, di Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa 8 Agustus 2023.
” PT Vale diberikan hak oleh negara untuk menggarap lahan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, tapi di lain sisi, ada masyarakat yang bekerja diatas lahan dalam hal ini didalam Kawasan Hutan tanpa Izin, Ini dua hal yang harus kita komunikasikan baik dengan PT Vale maupun dengan Instansi aterkait lainnya,” terang Bupati Luwu Timur.
” PT Vale diberikan izin oleh negara, dan Vale ada kewajiban yang harus dia bayar, Bayar land rent, sewa tanah, pajak, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) atas tegakan yang tumbuh alami di Kawasan Hutan serta berpotensi akan adanya denda atas PSDH dan DR yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya yang diakibatkan oleh Perambahan ini dan macam-macam,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, meskipun pemerintah daerah tidak punya kewenangan terkait izin pertambangan dan terkait kehutanan, namun pihaknya akan tetap mengkomunikasikan informasi warga ke pemerintah pusat.
” Sebagai pemerintah daerah, kita memang punya keterbatasan, tetapi kita bisa sampaikan ke pusat baik dengan Dinas LHK SulSel, Gakkum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.
Usai menghadiri pertemuan tersebut, Kepala Desa Loeha, Hamka Tandioga, menyampaikan bahwa PT Vale sebenarnya sudah mensosialisasikan eksplorasi kawasan hutan ke masyarakat.
” Vale sudah melakukan sosialisasi, kami juga sudah menyampaikan ke warga. Karena Vale ini memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH, kita tidak punya wewenang untuk menghalangi ini, karena ini kebijakan negara,” Ujar Hamka.
Menurutnya, pemerintah desa harus berdiri di atas regulasi. “Kita tidak berpihak ke PT Vale, tapi harus beridiri di atas aturan, meskipun, kami tetap berkoordinasi ke Vale, karena warga yang sudah menggarap lahan di kawasan hutan IPPKH ini sudah mendapat kesejahteraan dari hasil menanam lada walaupun secara regulasi tidak mempunyai izin dari Kehutanan,” Tuturnya.
Pemerintah Desa Loeha, bersama desa lain yang masuk dalam kawasan IPPKH PT Vale, sebelumnya telah mengingatkan warga yang melakukan aksi demonstrasi menolak tambang.
Karena masyarakat tidak punya dasar hukum untuk menolak eksplorasi tambang Vale yang telah mengantongi IPPKH, pihaknya sendiri sedang mendorong agar ada solusi untuk ratusan kepala keluarga yang menggarap lahan untuk kebun lada di Tanamalia.
” Kita sudah ingatkan ke mereka semua, namun mereka tetap melakukan aksi, Pak Bupati kemarin meminta Pemerintah Desa, untuk mencatat semua kepala keluarga yang menggarap lahan yang masuk kontrak karya, untuk kita negosiasikan dengan Vale termasuk kepada Instansi Pemerintah Terkait,” ungkapnya.
Tim batarapos.com