
Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – HM (29) dibekuk Polisi saat melarikan diri ke kecamatan Sukamaju, kabupaten Luwu Utara usai mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya.
HM ditangkap di rumah orang tuanya hari ini Selasa 15 April 2025 setelah beberapa hari melarikan diri saat aksi bejatnya ketahuan.
Saat ditangkap, HM tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya terhadap kedua anak tirinya itu.
” Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur” ujar Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, BRIPKA. Andi Muh. Taufik.
Taufik membeberkan bahwa, aksi bejat terduga pelaku diketahui saat salah satu anak tirinya yang berusia 14 tahun mengadu ke tantenya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Kejadian itu bermula kata Taufik pada tanggal 07 April 2025, dimana terduga pelaku dan korban tingal bersama di kecamatan Tomoni, Luwu Timur, korban disetubuhi sebanyak dua kali.
” Korban mengadu ke tantenya kalau dia sudah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan handphone,” Kata Taufik.
Salah satu anak tiri terduga pelaku yang berusia 9 tahun juga mengaku dicabuli, dihadapan tantenya korban mengaku diraba alat vitalnya oleh ayah tirinya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Luwu Timur, dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman yang minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.