29 Maret 2024, 7:12 pm

Camat Bengo Mediasi Dua Warga Desa Tungke Yang Bersengketa Kasus Tanah

Bone, batarapos.com – Kepala Pemerintahan Kecamatan Bengo Andi Rahmatullah, kembali menunjukkan kinerja terbaiknya selaku pemimpin wilayah Kecamatan di Kabupaten Bone.

Salah satunya adalah melakukan mediasi terhadap dua warga Desa Tungke yang sedang bersiteru masalah kasus tanah. Dengan mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Kecamatan Bengo melalui surat undangan dengan Nomor : 28/BG/III/2022, perihal klarifikasi kasus tanah.

Berdasarkan surat kepala Desa Tungke Nomor : 08/PK/III/2022, tanggal 07 Maret 2022 sesuai perihal tersebut diatas, maka dengan ini diundang dengan hormat kepada saudara (Dasia (petani) pemegang Surat Tradisonal Letter C (Surat Rinci), penguasa fisik tanah. (Muh.Syukri Hamid (PNS) Wakil Kepala (KTU) UPTD Puskesmas Lappariaja Bone, pemegang Surat Sertipikat red) untuk menghadiri klarifikasi kasus tanah, pada : hari senin tanggal 21 Maret 2022, waktu pukul 09 : 30 wita sampai selesai. Bertempat ruang rapat Camat Bengo”, tulis surat undangan Pemerintah Kecamatan Bengo.

Seperti dalam surat undangan, pertemuan secara langsung melalui tatap muka terhadap Dasia (70), Muh Syukri (57) telah terlaksana dengan sebaik mungkin untuk mendengarkan keterangan opsi masing-masing pihak.

Dalam keterangan Camat Bengo Andi Rahmatullah pertemuan tersebut adalah bertujuan untuk mencari solusi secara kekeluargaan dan telah mendalami semuanya. Dan memegang dokumen yang ada.

Jadi memang saya panggil kedua bela pihak memang untuk murni dimediasi secara kekeluargaan. Untuk pihak Ibu tadi (Dasia) dia siap untuk penyelesaian secara kekeluargaan kemudian tadi saya tawarkan berbagai model”, terang Andi Rahmatullah. Senin, (21/3/2022).

Dalam penjelasannya, beberapa hari sebelum pertemuan. Telah dilakukan pengecekan lokasi tanah lalu kemudian juga mendengar keterangan masyarakat sekitarnya dengan langsung kerumah mereka. Dan selain itu terdapat pengumpulan seluruh datanya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa oleh karena sebenarnya ini tanah sudah ada pembeli yang telah memberikan uang muka (DP) dari harga sebenarnya maka lokasi tanah ini akan dicarikan jalan keluar agar supaya bisa bagaimana mendapatkan terbaiknya.

Namun pihak ibu (Dasia) tadi setuju kemudian pihak pak Sukri tadi saya lihat dia mau menguji dipengadilan sertipikatnya bahwa betul-betul dia yang punya“, kata Andi Rahmatullah dengan tutur kalimat suara halus penuh kebijaksanaan.

Ditambahkannya bahwa apa yang dilakukan pemerintah Kecamatan saat ini adalah merupakan opsi dalam mediasi dan tidak pernah menutup sedikitpun opsi-opsi lainnya yang ada.

Artinya saya tidak bisa memaksakan untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Ketika ada pihak yang mengingingkan lain“, tambahnya.

Walaupun terdapat perbedaan didalamnya hal tersebut coba disatukan dengan melalui hasil pemikiran yang dingin sejuk serta sehat agar hubungan silaturahmi tetap terjalin seperti yang seharusnya.

Saya hanya bisa menawarkan tadi bagaimana caranya supaya hubungan silaturahmi antara kedua bela pihak tetap terjalin dengan baik seperti itu“, paparnya.

Dari satu pihak tadi seperti Dasia sudah setuju, namun pihak kedua ingin menguji. Kalau misalnya diuji lagi boleh, juga tapi tentunya akan menguras energi, menguras tenaga dan lain sebagainya. Kalau misalnya selesai secara kekeluargaan barangkali semuanya akan terlihat lebih bagus, terutama kepada pihak yang telah membeli, kemudian juga pastinya semuanya akan bisa diatur.

Namun saya sampaikan kepada semua teman-teman selaku yang mewakili (penerima kuasa) yang punya surat. Bagaimana menyampaikan nantinya pak A. Harun barangkali sampaikan ke pak Syukri jalan terbaik, kalau memang misalnya kekeluargaan dilihat bisa disampaikan kita dibicarakan secara kekeluargaan“, tutur Kepala Pemerintahan Camat Bengo yang dikenal sangat dekat dengan hasil pemikiran-pemikiran yang rasional.

Andi Rahmatullah juga kembali memberi gambaran, jika kalau misalnya secara hukum yang akan di tempuh itu tidaklah akan menjadi masalah juga. Karena pihak Dasia tadinya telah sudah siap diatur bagaimanapun modelnya nantinya. Tapi walaupun siap diatur, sebenarnya belum sampai disitu karena kita belum menghitung berapa sih sebenarnya konpensasi yang tepat tentunya juga kalau misalnya tidak sepakat tidak akan selesai juga.

Namun karena tadi pak Sukri berkeinginan menguji (Sertipikat), namun seperti yang diketahui tidak ada masalah, jadi seperti itu tadi model pertemuanya. Namun kesimpulanya tetap saya sampaikan tadi pak Sukri bahwa apabila pulang dirumah ada perubahan terhadap keputusan tadi bisa ditelepon saya. Maupun bisa datang disini (datang kembali ke kantor camat), artinya saya berbuat betul-betul untuk menyelesaikan secara kekeluargaan”, tandasnya.

Tentunya dari sini juga, selain berbicara masalah surat kuasa sangat besar harapan dari semuanya, bagaimana masing-masing dari pada penerima surat kuasa bisa memberikan masukan kepada pemberi surat kuasa masing-masing pihak supaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebenarnya tadi saya merasa bahwa ini sudah betul-betul mau selesai, karena pak Syukri sudah berfikir juga tadi. Namun ternyata apa yang saya fikirkan tidak dengan apa yang difikirkan beliau”, ucapnya.

Bisa barangkali A. Harun (Penerima kuasa Muh.Syukri) walaupun tidak saya panggil masuk tadi maupun Adinda (Penerima kuasa Dasia), namun bisa dikomunikasikan diluar dari pada kantor ini. Kemudian setelah komunikasi bisa dibicarakan kepada saya. Untuk pertemuan saya rasa tidak ada masalah dimana pun bisa bertemu yang jelas kami tadi sudah melihat namun itu belum final nanti juga saya minta kepada teman-teman semua bisa komunikasikan diluar kantor ini“, pungkas Andi Rahmatullah.

Sayangnya pada saat pemaparan oleh Kepala Pemerintahan Camat Bengo Andi Rahmatullah melalui penjelasan seperti diatas. Tiba-tiba terjadi gerakan pemotongan-pemotongan pembicaraan oleh Andi Harun kepada pihak yang berada disebelahnya bahkan berulang kali pada kesempatan berbicara dari pihak Dasia.

Jadi saat itu saya tanya apa maunya sebenarnya kepada orang yang ada disebelah saya dengan sikap seperti itu”, cetus penerima kuasa Dasia.

A.Harun yang sebelumnya diketahui menggantungkan sebuah Kartu Tanda Anggota Advokat pada pertemuan pertama di Kantor Desa Tungke Sabtu, 5 Maret 2022. hingga tidak terlihat di kantor Kecamatan Bengo. Tiba-tiba saja melakukan gerakan tidak layak dicontoh dengan kembali tiba-tiba menyerang. Mencoba mengintervensi keberadaan wartawan yang sedang meliput kegiatan tersebut.

Sementara ditempat terpisah pada waktu hari yang sama dikediaman bersangkutan yang terlibat sengketa usai mendatangi Kantor Kecamatan menceritakan hal yang dialaminya.

Tadi saya bertanya kepada Cuke (Muh.Syukri red) kenapa kau sertipikatkan tanahku“, ceritanya saat bertanya.

Tim batarapos.com/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan