Masamba, batarapos.com – Unit Reskrim Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara berhasil meringkus kedua pelaku pencurian Durian, inisial RH (17) dan SH (17) warga Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara. Jumat (14/2/2020).
“Kedua pelaku saat diringkus telah ditemukan sajam berupa anak panah (Busur) sebanyak 26 buah anak panah dan 4 ketapel,” kata Aipda Agus Salim.
Korban diketahui bernama Abdullah (49) warga dusun To’bulo, desa Mappedeceng sebelumnya telah melaporkan kejadian ini di polsek Mappedeceng pada hari Selasa 31 Desember 2019. Sekitar pukul. 16.00 Wita, dimana korban melaporkan bahwa sebanyak 7 talaja (ikat) Durian miliknya dicuri oleh orang tidak dikenal di pondok kebun.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui Kapolsek Mappedeceng IPDA Arifan mengatakan bahwa kedua pelaku sudah kita amankan di rumah tahanan polsek Mappedeceng bersama barang bukti 26 buah anak panah (Busur) dan 4 ketapel.(Drs)