Morowali Utara, batarapos.com – CV. Warsita Karya kembali melakukan pembayaran kompensasi lahan Desa senilai Rp. 686 juta di desa Mandowe, kecamatan Petasia Barat kabupaten Morowali Utara.
Lahan yang dibayarkan tersebut seluas 17,1 hektare, masing-masing dibayarkan senilai Rp. 40 juta per hectare, pembayaran itu dilakukan di kantor Notaris Edwin Purnama Tampake, Sabtu (25/3/23).
Hasil kesepakatan pasca diskusi antara Pemerintah Desa dan BPD, serta tokoh masyarakat Mandowe, rupanya sistem dan mekanisme pembagian dana kompensasi lahan tersebut bersifat kolektif dan tidak diberikan kepada orang per orang.
” Sesuai hasil diskusi kami, dana lahan Desa yang dikompensasi tersebut, akan dibagikan kepada masyarakat Mandowe yang sama sekali tidak mendapatkan pembayaran atas lahan pribadi sebelumnya, ” kata Kades Mandowe, Nur Ikbal Sampe.
Kades Mandowe juga mengucap terima kasih kepada pihak Perusahaan, yang sudah punya itikad baik, untuk membayarkan kompensasi lahan Desa Mandowe dengan sistem pembayarannya disamakan dengan lahan pribadi masyarakat senilai Rp. 40 juta per hectare.
Terpisah, Head Legal CV Warsita Karya, Rheza Firmansyah, mengatakan pembayaran kompensasi lahan Desa Mandowe tersebut, merupakan bukti komitmen positif pihak Perusahaan untuk melakukan investasi pertambangan yang ramah lingkungan di Morut.
” Pada prinsipnya, seluruh proses pembayaran kompensasi lahan Desa tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang jelas, apalagi semuanya dilakukan dihadapan notaris, ” Ucap Rheza Firmansyah.
Tim batarapos.com/Rudini