8 September 2024, 7:51 am

Di Samsat Luwu Utara Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan


Luwu Utara, batarapos.com – Kepala Upt.Pendapatan wilayah Luwu Utara Enny Abadi Joko mengungkapkan bahwa bulan Juni 2021 ada program penghapusan denda pajak kendaraan

Hal itu diungkapkan saat ditemui diruang kerjanya, di Kantor pelayanan Samsat Luwu Utara, Senin (7/6/2021).

“Mulai tanggal 04 sampai 30 Juni 2021, ada program penghapusan denda pajak kendaraan di kantor pelayanan Samsat Masamba,” ungkap Enny Abadi Joko.

Enny Abadi Joko juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan informasi penghapusan denda pajak melalui berbagai platform media sosial.

“Selain itu, Kami juga menyampaikan pemberitahuan dengan menempelkan stiker dikendaraan,” jelasnya.

Untuk itu, dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan ini, diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakannya.

“Semoga para wajib pajak menggunakan kesempatan ini demi menambah Pendapatan Asli Daerah,” harap Enny Abadi Joko.

Dan semoga bisa memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan yang terlambat atau belum membayar pajak kendaraan, dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak di tengah pandemi Covid-19,” sambungnya.

Diketahui, mulai bulan Juni sampai Desember 2021, pelayanan di Samsat Masamba tetap buka, bahkan Sabtu-Minggu tetap buka. (Deddi)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan