Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Kakek cabul bernama Sinring alias Jacki binti Laupe akhirnya di vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bone, usai diduga cabuli bocah Sekolah Dasar (SD) kakak beradik pada februari 2024 lalu.
Warga Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut berdasarkan nomor perkara 180/Pid.Sus/2024/PN.Wtp, rabu 04 September 2024.
Kabar vonis kakek berusia 70 tahun tersebut juga dibenarkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPT PPA ) Kabupaten Bone, Martina Majid.
” Iya, sudah vonis tujuh tahun penjara,” tulis Martina Majid melalui pesan WhatsApp, Rabu 25 September 2024.
Kasus yang menimpa bocah Sekolah Dasar di Kecamatan Bengo ini tentunya menjadi perhatian serius, terlebih kedua korban tersebut tidak lain warga miskin yang berdomisili Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, dan orang tuanya mengalami keterbatasan mental.
” Ibunya tunawicara, pekerjaan bapaknya hanya serabutan, tiba-tiba tertimpa musibah,” tutur Attang (sapaannya) warga Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kamis 26 September 2024
Sementara informasi kedua korban saat ini sudah kembali mengikuti proses belajar sekolah seperti sebelumnya.