Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Team Opsnal Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang warga berinisial AR (47) di Desa Bantimurung, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 15.30 wita.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muh.Jayadi.
AR warga Desa Bantimurung, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
AKP Muh.Jayadi mengatakan bahwa AR diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.
” Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jl.Bantimurung, dicurigai ada seseorang diduga menguasai Narkotika jenis Shabu, sehingga dilakukan penggeladahan badan sehingga ditemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.43 gram,” ucapnya.
” Adapun barang bukti yang dapat sita yakni 3 (tiga) sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.43 gram, 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo warna Hitam, 2 ( Dua ) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus berisi shacet kosong, 1 (satu) buah tempat korek, 1 (satu) buah pireks dan 1 (satu) buah alat isap shabu / bong,” sambungnya.
Kasar Resnarkoba menjelaskan bahwa dari pengakuan terduga pelaku AR, barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama ADI di Makassar dengan cara dikirim lewat mobil.
” Kini pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya,” jelas AKP Muh.Jayadi.
” AR diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kuncinya.