29 Maret 2024, 5:20 pm

Diduga Perkosa Anak Tetangga Sejak Usia 10 Tahun, Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi

 

Masamba, batarapos.com – DR alias TA (46) warga Dusun Lapangan, Desa Sulaku, Kecamatan Rampi kabupaten Luwu Utara,  Sul-Sel, diringkus polisi, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, perbuatan bejat tersangka itu ketahuan oleh tante korban, sehingga melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Masamba, Selasa (3/12/19).

Saat diintrogasi, dihadapan penyidik DR mengaku sudah sering kali melakukan persetubuhan terhadap korban sebut saja Cece (13), korban kerap diancam akan dipukul bahkan diancam akan dibunuh.

Cece “nama samaran” (13), adalah korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh DR alias TA (46) dia juga berasal dari kecamatan Rampi keduanya berasal dari dusun dan Desa yang sama.

Kapolsek kota Masamba IPTU Budi Amin  saat dikonfirmasi, membenarkan terjadinya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan laporan tante korban. Nomor : LPB/33/XI/2019/SPKT Sek Masamba pada tanggal 29 Nobember 2019, tentang pemerkosaan anak dibawah umur.

Budi Amin menjelaskan bahwa tersangka DR alias TA (46) melakukan aksinya sejak tahun 2017 saat korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6 atau masih berusia 10 tahun, dan perlakuan tersangka terhadap korban saat ada kesempatan pelaku sering dan berkali – kali beraksi.

“Pelaku sudah sering kali melakukan pemerkosaan, untuk korban ini (cece) sejak tahun 2017 lalu, bahkan ia membayar korbannya, terkadang hukum adatpun ia penuhi sehingga masyarakat setempat sudah jenuh dan takut atas perlakuan bejat DR, sehingga dilaporkan kepihak kepolisian” Ucap Iptu Budi Amin.

Aksi bejat DR kembali dilakukan terhadap korban tepatnya pada hari selasa tanggal 17 September 2019, akhirnya Korban ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Tantenya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek kota Masamba. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan