
Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Tim Resmob Polres Luwu Utara kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial DE, sebut saja Loppa (25), buruh asal Dusun Seppon, Desa Palimongan, Kecamatan Seko, akhirnya dibekuk aparat setelah hampir sebulan melarikan diri usai diduga memperkosa seorang wanita muda di Desa Sabbang, kecamatan Sabbang.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 05.30 WITA di Desa Lassak, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aipda Sadar Samsuri, yang bergerak cepat setelah tim memperoleh titik keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, DE langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian tragis itu sendiri terjadi pada Kamis (03/04/2025), sekitar pukul 05.30 WITA. Korban berinisial A.N.M. (21), yang saat itu sedang berjalan pagi di sekitar tanggul sungai Desa Sabbang, tiba-tiba ditangkap dari belakang oleh pelaku. Tanpa ampun, pelaku mencekik leher korban, menyeretnya ke semak kayu, dan mengancam akan membunuh korban jika berteriak sehingga korban membuka pakaiannya dan pelaku pun melakukan aksi bejatnya.
Beruntung, teriakan korban didengar oleh seorang saksi bernama Fajri, yang datang membantu dan membuat pelaku melarikan diri.
Berdasarkan laporan yang diterima di SPKT Polres Luwu Utara, Selasa (29/04/2025), Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
“ Begitu menerima laporan, kami langsung membentuk tim untuk memburu pelaku. Butuh waktu dan medan yang berat untuk sampai ke lokasi persembunyiannya. Tapi pelaku akhirnya berhasil kami bekuk tanpa perlawanan,” Ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukumnya.
“ Kami komitmen menjaga rasa aman masyarakat, terutama perempuan dan anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada kompromi untuk kejahatan seperti ini,” Tegasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Meski barang bukti fisik tidak ditemukan, kesaksian korban dan saksi menguatkan posisi hukum dalam kasus ini.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa pun yang memaksa perempuan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.