1 Juli 2025, 7:53 am

Diduga Tidak Sesuai Mekanisme, DPW II L-KONTAK Luwu Raya Sorot Pokir DPRD Luwu

Luwu, batarapos.com – Dewan Pengurus Wilayah II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW II L-KONTAK) Luwu Raya menyoroti isu berkembangnya Anggaran yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu.

Hasil pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) merupakan hak sepenuhnya Anggota Dewan untuk melaksanakannya melalui konstituen yang ditunjuk oleh mereka masing-masing.

Isnurandi, Ketua DPW II L-KONTAK Luwu Raya mengatakan, isu itu sangat tidak sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana untuk kegiatan Belanja Langsung atau Pengadaan Langsung, diduga merupakan titipan dari anggota DPRD Luwu.

Pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) kami duga telah diarahkan kepada oknum tertentu yang katanya adalah titipan dari Anggota Dewan, ini sama saja memaksakan. Dan hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Isnurandi.

Pada Pasal 6 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menurut Isnurandi sangat jelas, bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus adil, transparan, akuntabel dan terbuka. Jika hal ini dilabrak juga, maka untuk apa ada aturan mainnya.

Dalam batas apa mereka mengatakan itu miliknya atau hasil pokirnya? Ini sama halnya mereka mengajarkan masyarakat untuk berprilaku korup dengan mengatasnamakan kepunyaannya yang akhirnya tidak ada lagi yang namanya kompetisi,” tegas Isnurandi.

Isnurandi menambahkan, DPRD Kabupaten Luwu jangan melampaui kewenangannya dalam fungsi pengawasan dengan ikut campur mengusulkan program di daerah pemilihan.

Menurutnya, anggaran pokir adalah cara Anggota Dewan mengklaim program pemerintah yang menguntungkan secara politis.

Saya sempat bertemu dengan salah satu Kepala Bidang pada Dinas PU Luwu yang katanya tahun lalu yang dititipkan anggaran pokir dari anggota dewan itu mesti pamit dulu sama yang katanya pemilik paket tersebut. Ini kan harusnya jadi referensi untuk dipertimbangkan,” katanya.

Nanti Anggota Dewan bilang ini pokir A pokir B. Akhirnya pokir ini milik A, pokir ini milik B,” ungkapnya.

Jika tujuan Anggaran pokir itu untuk pembangunan di daerah, maka jangan melalui usulan anggota Dewan. Tapi jalankan saja fungsi Musrenbang yang merupakan mekanisme pengusulan program di pemerintah dari tingkat bawah hingga atas.

Paling tidak sudah terhindar dari kepentingan politik anggota Dewan dan partai. Memangnya ini uang mereka? Enak saja klaim-klaim. Kok bisa mereka klaim ya? SKPD yang repot dan ketakutan jadinya,” kritik Isnurandi.

Jika isu ini memang benar, Isnurandi dan Lembaganya akan membawa keranah hukum dan mendorong publik untuk membongkarnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari anggota DPRD Luwu.

Tim batarapos.com/Dedi

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan