28 Maret 2024, 10:49 pm

Dikabarkan Lakukan Pungli, Ini Penjelasan Kepala Desa Kasintuwu !

­Mangkutana, Batarapos.com – Beredar kabar, Kepala Desa Kasintuwu (Petrus Frans) diduga lakukan pungli terhadap warganya, terkait pengurusan pendaftaran Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menanggapi kabar tersebut, pemerintah Desa Kasintuwu menggelar pertemuan dengan menghadirkan masyarakat Desa Kasintuwu, di Aula Kantor Desa Kasintuwu, Kamis (26/9/19).

Selain masyarakat, pertemuan itu juga dihadiri Camat Mangkutana (Sri Mulyani), Babinkamtibmas dan Para anggota dan Ketua BPD.

Dalam pertemuan tersebut beberapa masyarakat meminta kejelasan tentang status TORA dan uang pendaftaran sebanyak Rp.150.000,- per lahan yang sudah diserahkan sejak enam bulan lalu kepada Kepala Desa.

Masyarakat mendesak soal kejelasan Sertipikat yang telah dijanjikan itu, namun sampai hari ini belum ada.

“Bagaimana kejelasan soal TORA dan sertipikat itu, kami sudah bayar enam bulan lalu tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan” Ungkap warga sembari meminta penjelasan.

Dalam forum itu, pertanyaan warga diklarfikasi langsung oleh Kepala Desa Kasintuwu (Petrus Frans), bahwasanya, Petrus Frans tidak pernah meminta sejumlah dana kepada masyarakat, melainkan masyarakat yang menyarankan untuk penyerahan dana tersebut.

“Masyarakat terlebih dahulu harus mengetahui apa itu TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan masyarakat perlu juga ingat saat pertemuan pertama membahas masalah Tora tepatnya tanggal 26 Maret 2019 disaksikan ketua BPD lama, bahwa saya tidak pernah meminta biaya pendaftaran, saat itu saya meminta masyarakat mengurus sendiri akan tetapi hasil pertemuan tersebut masyarakat meminta dari pihak Desa saja yang menguruskan nanti dikasi biaya pengurusan dengan hasil kesepakatan 150 per lahan, jadi disini bukan saya yang meminta, tapi kalau ada masyarakat merasa tidak terima kami jajaran Desa siap mengembalikan uang tersebut” Jelasnya.

Ditempat yang sama, Camat Mangkutana (Sri Mulyani) mengatakan, bahwa terkait TORA masih dalam proses pengkajian.

“Tora saat ini masih dalam proses pengkajian, dan baru-baru ini kami ada pertemuan di Provinsi, kami dibukakan data hasil peninjauan tim yang bertugas pada waktu itu dan mereka masih mengkaji, setelah ada kajian baru tim mengumumkan hasil” Kata Sri Mulyani.

Hasil pertemuan itu, Pemerintah Desa sepakat mengembalikan biaya yang sudah dikumpul masyarakat akan tetapi sudah tidak sepenuhnya, pasalnya biaya tersebut sebagian digunakan untuk biaya selama pengurusan pendaftaran TORA.

Sementara beberapa warga lainnya mengikhlaskan dana tersebut dengan alasan bahwa sudah menjadi kesepakatan awal saat pendaftaran. (Subhan).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan