Luwu Timur, batarapos.com – Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : S.P.Lidik/450/XII/Reskrim 1.9/2019 tanggal 18 Desember 2019, Penyidik Reskrim Polres Luwu Timur saat ini tengah mendalami laporan dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Kepala Desa terpilih Mantadulu (Anak Agung Made Ratmaja) pada Pilkades Serentak November 2019 lalu.
Penyidik Polres Luwu Timur tengah menunggu keterangan ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, hasil keterangan itu nantinya akan disimpulkan oleh penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur.
“Kita terus dalami laporan dugaan ijazah palsu tersebut, kita juga sudah surati, dan kita masih menunggu keterangan ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, setelah ada keterangan ahli baru kita simpulkan untuk status terlapor” ungkap Kapolres Luwu Timur, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Eli Kendek).
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Halsen) mengatakan bahwa pelantikan Kades terpilih Mantadulu tetap akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Pelantikan Kades terpilih Mantadulu tetap akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, karena kita menganut asas hukum, praduga tak bersalah, kalau ternyata hasil penyidikan memutuskan bahwa ijazah yang bersangkutan palsu, maka akan dilakukan pemberhentian” Kata Halsen. (HS).