Luwu Utara, batarapos.com – PT. Husada Masamba Affair telah resmi mendaftarkan Rumah Sakit Hikmah dan Logo, sebagai sebuah Penamaan dan memiliki Perlindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dengan demikian, dibawah naungan PT. Husada Masamba Affair adalah secara sah menjadi pemilik Hak kekayaan intelektual (HAKI) atas penamaan Rumah Sakit Hikmah yang memperoleh perlindungan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sejak 27 Juli 2022 dengan nomor pengumuman BRM2254A.
Dokter (dr.) Riswan selaku Komite Medik dan Pelayanan Medik Rumah Sakit (RS) Hikmah mengatakan pihaknya kini menjadi pemegang hak untuk atas hasil ekonomi atas nama merek dan logo Rumah Sakit Hikmah.
“Artinya, merek Rumah Sakit Hikmah adalah mutlak hak kami yang diakui oleh Negara dan dilindungi undang-undang,” ujar dr. Riswan, Senin (31/10/2022).
Riswan menambahkan bahwa hak pihak PT. Husada Masamba Affair, termasuk hak memberikan lisensi (izin penggunaan bagi orang lain) atas merek tersebut.
“Harapannya, dengan terbitnya HAKI ini, menambah semangat para tim medis dan karyawan RS Hikmah Masamba untuk bekerja lebih maksimal dalam memberi pelayanan kesehatan,” kuncinya.
Tim batarapos.com/Deddi