8 September 2024, 7:38 am

Ditanya Kewenangannya Pecat Sub PPKBD Hanya Lewat Pesan WhatsApp, PKB dan PLKB Desa Madani Bungkam


Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Desa Madani dan Kanawatu Kecamatan Wotu, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diduga bertindak diluar kewenangan.

Pince Elda seorang ASN PKB/PLKB bungkam saat ditanya soal kewenangannya memecat Petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), IL di Desa Madani kecamatan Wotu yang sudah mengabdi selama 10 tahun, hanya melalui pesan WhatsApp tanpa surat resmi pemberhentian.

Pince Elda awalnya mengirim pesan WhatsApp memberhentikan IL pada tanggal 24 Desember 2023 dan tidak boleh lagi berkegiatan, Pince Elda pun sudah mencari orang lain untuk menjadi PPKBD desa Madani masa tugas tahun 2024 ini menggantikan IL.

Pemecatan via WhatsApp itu pun dibenarkan Pince Elda saat dikonfirmasi batarapos.com, Pince Elda yang baru 2 tahun menjabat PKB dan PLKB di Desa Madani itu pun ngotot tetap memecat Sub PPKBD tersebut dan siap bertanggunjawab atas pemecatan yang hanya disampaikan via chattingan WhatsApp.

” Untuk lanjut di tahun 2024 sudah tidak bisa, saya sudah cari gantinya, saya siap tanggungjawab,” Ucapnya, Selasa (2/1/2024)

Dikonfirmasi soal kewenangannnya memecat Sub PPKBD dengan jabatan PKB dan PLKB, Pince Alda tidak menjawab pertanyaan awak media, pasalnya, pemecatan yang dilakukan oleh Pince Elda bertolak dengan pernyataan kepala Desa Madani Juemin.

Kepala Desa Madani sebagai orang yang bertanggungjawab serta berwenang dan mengajukan pemberhentian PPKBD itu terkejut saat mendengar kabar Sub PPKBD di Desanya diberhentikan oleh PKB/PLKB yang berdomisili di Desa Kanawatu.

Kades Madani menyatakan bahwa pemberhentian terhadap Sub PPKBD di Desanya itu tidak benar, dimana kewenangannya terkesan diambil alih oleh PKB/PLKB, bahkan pemberhentian itu hanya melalui pesan WhatsApp bukan tertulis.

” Tidak dibenarkan itu, namanya belum saya rekomendasikan dan tandatangan, bagaimana mau diberhentikan Nama yang bersangkutan dikirim ke Bupati dulu, belum pernah dikirim,” Tegasnya.

Anehnya, usai diberhentikan pada bulan Desember 2023 lalu, terbit surat pernyataan perpanjangan kontrak kerja Sub PPKBD tahun 2024 atas nama IL, parahnya, surat pernyataan itu, ditandatangani oleh Kepala Desa Madani namun kop surat pernyataan tersebut atas nama Desa Kanawatu, bukan Desa Madani.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan