
Liputan : Dedi
Luwu Utara, batapos.com – 1 (Satu) remaja asal Kota Palopo ditangkap polisi saat melakukan aksi freestyle dan balapan liar di Jalan Lingkar Selatan, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (08/03/2025) sore.
Seorang remaja ini adalah MTS (17), pelajar, alamat Jalan Batara Kelurahan Wara, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
MTS diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara saat tengah melaksanakan Patroli (Hunting System) di wilayah tersebut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli melalui Kasat Lantas AKP A. Muh. Yusuf mengatakan bahwa penanganan kedua pelaku tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga Surat Perintah Nomor : Sprin/10/III/2025/Lantas, serta Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“ Terduga pelaku yang berhasil diamankan ini berasal dari Palopo, mengaku datang di Luwu Utara karena mendapat undangan balapan,” Kata AKP A. Muh. Yusuf.
” Kita menidak siapapun yang melakukan kegiatan tidak bermanfaat dan dapat merugikan diri sendiri juga orang lain, seperti balapan liar, bergerombol dengan komunitasnya di jalan yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Aksi cepat tanggap kami pastikan dalam patroli ini,” Tegasnya.
Diketahui, terduga pelaku MTS balapan dengan menggunakan Sepeda Motor miliknya yakni Yamaha Mio Z, warna Hitam, tanpa TNKB.
Sementara satu orang temannya yang diketahui identitasnya bernama FA dari Songka Kota Palopo berhasil melarikan diri. Meski begitu, kendaraan milik FA yakni Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT berwarna Hitam, juga tanpa TNKB berhasil ikut diamankan di Mapolres Luwu Utara.
“ Sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku ini adalah tilang, kendaraan ditahan hingga usai lebaran, satu minggu setelah Idul Fitri dengan catatan saat hendak mengambil nantinya harus mengganti kenalpotnya apabila menggunakan kenalpot brong, melengkapi perangkat dan surat-surat kendaraannya,” Terang Kasat Lantas AKP A. Muh. Yusuf.
Adapun Personil Polres Luwu Utara yang terlibat dalam penanganan ini diantaranya adalah Ipda Rusdianto, Aiptu Suhermanto, Aipda Ridwan, Aipda Ilham Akbar, Bripka Syarifuddin Ali, Brigpol Iswan Bahar, Bripda Dwi Palinoang, Bripda Ansar Basir, Bripda Ahmad Fauzi dan Bripda Yudha Arya Wedha Soma.