26 April 2024, 7:41 pm

DPMD Luwu Timur Sosialisasi PP Tentang Bumdes dan Perbup Pengadaan Barang dan Jasa

 

Luwu Timur, batarapos.com – Kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah No 11 Tentang BUM Desa dan Peraturan Bupati No 21 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa, yang diselenggarakan oleh DPMD Luwu Timur di Aula Kantor Camat Wotu, Rabu (23/6/2021).

I Wayan Salem selaku staf bidang pengelola data keamanan dan ketertiban mewakili Camat Wotu yang tidak sempat hadir karena bertepatan dengan agenda Dinas ditempat lain, membuka acara tersebut, dalam sambutannya Wayan mengungkapkan bahwa sosialisasi kali ini kiranya dapat kita ikuti secara saksama sehingga nantinya kita dapat terapkan dalam lingkup pemerintahan Desa,

Hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur (Erwin) selaku Sekretaris Dinas dan kepala Inspektur Luwu Timur (Selam Latif) yang juga membawakan materi sosialisasi PP 11 tentang Bum Desa, selanjutnya juga hadir Abdi yang turut membawakan paparan materi tentang Perbup 21 tentang tata cara Pengadaan barang dan jasa yang mewakili DPMD, selain itu juga hadir Tenaga Ahli Pembangunan Ekonomi Desa (Yusdanial) yang juga memaparkan materi tentang PP No 11/2021 tentang Bum Desa.

Para peserta yang hadir berasal dari Unsur kepala Desa se kecamatan Wotu dan para sekretaris Desa dan Para BPD wilayah kecamatan Wotu, serta pendamping Desa kecamatan dan pendamping Desa Teknik Infrastruktur, para PLD.

Mengenai Bum Desa dalam paparannya salam Latif menjelaskan bahwa Pengawas Bum Desa yang ditunjuk dalam musyawarah Desa memiliki kewenangan untuk mengetahui kondisi keuangan Bum Desa, Bahkan dapat menunjuk audit independent jika diperlukan.

“Pengawas memiliki kewenangan untuk mengetahui kondisi keuangan Bum Desa, bahkan dapat menunjuk Auditor independent jika diperlukan” ungkap Kepala Inspektorat Luwu Timur tersebut.

Secara terpisah disambung Yusdanial mengakatakan bahwa ada perbedaan mendasar dalam defenesi pengurus operasional Bum Desa, dikatakan dalam PP 11 bahwa ketua Bum Desa dipilih dalam musdes dan disebut sebagai pengurus operasional, adapun sekretaris dan bendahara adalah statusnya sebagai pegawai Bum Desa yang diangkat oleh pelaksana operasional

Abdi merupakan Narasumber ketiga mengenai Perbup no 21 tentang tata cara Pengadaan barang dan jasa, juga memaparkan, bahwa Sekretaris Desa memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan desa karena sekdes berfungsi dalam melakukan verifikasi dokumen anggaran kegiatan

“Sekdes itu besar tanggungjawabnya utamanya dalam hal melakukan verifikasi dokumen kegiatan anggaran”jelas Abdi.

Sosialisasi ini dipimpin oleh moderator Bapak Sampowali dan merupakan salah satu pegawai Dari Dinas PMD Luwu Timur.

Setelah Materi dipaparkan secara tuntas peserta mengajukan pertanyaan yakni Kepala Desa Bahari, Baso Pangerang. Dan sekdes Balobalo, Pawennari.

Kades Bahari (Baso Pengerang) mempertanyakan mengenai apakah RPJM Desa dapat diubah untuk menyesuaikan Visi misi Bupati terpilih dan termasuk juga menjelaskan kondisi pendataan SDGS Desa khususnya Desa Bahari,

“Betul jumlah warga kami hanya sedikit jika dibanding dengan desa lain tapi untuk mengakses setiap kepala keluarga dalam rumah itu sangat sulit, mengingat wilayah kami banyak daerah tambak,” ujar Baso Pangerang

Pawennari sebagai penanya kedua juga mengkonfirmasi mengenai Pendamping Desa yang sekiranya dapat melakukan pendampingan khususnya kepada Bum Desa dalam hal menyusun rencana bisnis yang nantinya menjadi bahan peyakin kepada pemerintah desa untuk melakukan penyertaan modal sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan oleh Bum Desa, Jadi pemerintah desa tinggal menilai bagaimana prosfek usaha yang direncanakan oleh Bum Desa. (**)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan