20 Januari 2025, 3:40 am

DPRD Luwu Utara Gelar Rapat Pembentukan Badan Rancangan Peraturan Daerah

Luwu Utara, batarapos.com – DPRD kabupaten Luwu Utara menggelar rapat pembentukan Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang melakukan rapat dalam rangka kelanjutan tahapan penyusunan Rancacangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD lutra tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik serta Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak hak Masyarakat Hukum Adat. Yang dilaksanakan diruang rapat wakil ketua. Selasa kemarin. (9/6/2020).

Ditengah mewabahnya Pandemi Covid-19 masih melanda sebagian daerah bahkan Negara, sehingga memungkinkan seluruh elemen masyarakat untuk kembali berkativitas. Seiring pemberlakuan Era New Normal, tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda Drs. H. Mahfud Yunus, MM.  Dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Ketua DPRD, dan dihadiri oleh seluruh Anggota Bapemperda DPRD lutra, Sekwan, dan pejabat terkait lainnya.

Diungkapkan oleh Ketua Bapemperda, DPRD Lutra,  Mahfud Yunus, bahwa dua ranperda ini sangat penting katena diharapkan menjadi landasan atau dasar dalam bidang pendidikan dan juga bagi kehidupan Adat Istiadat di Luwu Utara.

Dua Ranperda ini kita harapkan menjadi landasan dasar kita dalam bidang pendidikan dan dalam kehidupan Adat Istiadat di Luwu Utara, sehingga kita targetkan Desember 2020 Ranperda ini telah dapat ditetapkan sebagai Peraturah Daerah Luwu Utara,” Ungkapnya.

Lanjutnya, “Latar belakang Bapemperda DPRD Lutra  mengusulkan dua Ranperda ini sebagai Inisiatif DPRD adalah sebagai berikut, Dalam rangka menjaga kesinambungan program pendidikan disetiap jenjang pendidikan, Untuk menjaga agar sikap dan profesionalisme dan keikhlasan seorang pendidik dan Civitasnya bisa terjaga dengan baik, sehingga dapat membangun pendidikan yang lebih berkualitas di Luwu Utara.,” kata ketua Bapemperda.

Dengan adanya Perda ini, nantinya diharapkan komunikasi antara Orang Tua, Murid dan Pendidik selalu terjalin dengan baik. Diharapkan dengan adanya Perda perlindungan Hak Hak Masyarakat Hukum Adat,  Pelaksanaan pemeliharaan wilayah atau daerah yang masuk wilayah adat akan lebih tertib.

Agar adat ini dapat difungsikan sebagai motor penggerak disetiap daerah atau Wilayah adat, sehingga dapat membantu pemerintah secara maksimal dalam menertibkan hal – hal yang terkait adat istiadat didaerah masing – masing, agar sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan para pemangku adat didaerah dapat saling membantu, mendukung dan saling melindungi dalam rangka menciptakan masyarakat yang lebih dinamis, sejahtera dan mandiri,” tutupnya.  (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan