DPRD Morowali Utara Gelar Paripurna, Pemda Sampaikan Penjelasan Empat Ranperda Tahun 2026

- Advertisement -iklan

Liputan : Rudini

Morowali Utara , batarapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, Jumat (10/4/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morut, Hj. Warda Dg. Mamala, didampingi Wakil Ketua I Megawati Ambo Asa dan Wakil Ketua II Ambo Mai. Kegiatan tersebut

iklan

Turut hadir Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K., S.Pd., M.Pd., seluruh anggota DPRD, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati H. Djira K. menyampaikan penjelasan mewakili Bupati Morowali Utara. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus disusun secara terencana, harmonis, dan partisipatif.

“ Perda harus disusun secara terencana, harmonis, dan melibatkan masyarakat agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, ” tegas Djira.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan pembentukan Perda wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Adapun empat Ranperda yang disampaikan penjelasannya meliputi:

1. Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Ranperda ini bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, melalui penyediaan bantuan hukum secara gratis serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

“ Bantuan hukum menjadi jembatan keadilan agar semua warga mendapat perlakuan yang sama di depan hukum, ” ujar Djira.

2. Ranperda Perubahan Tata Cara Pencalonan dan Pemberhentian Kepala Desa
Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong terwujudnya desa yang mandiri dan demokratis.

3. Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Ranperda ini disusun untuk menggantikan Perda sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan. Pengaturan baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“ Ini bukan pembatasan, tetapi perlindungan kesehatan publik, ” tegasnya.

4. Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ranperda ini berfokus pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, penguatan sistem informasi aset, serta penegasan tanggung jawab pengelola sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Djira mengungkapkan bahwa keempat

Ranperda tersebut telah melalui proses konsultasi publik dan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.

“ Pemerintah daerah berharap DPRD Morowali Utara segera membahas Ranperda ini pada tahap selanjutnya hingga dapat disahkan menjadi Perda, ” tandasnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Morowali Utara di masa mendatang.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan