Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT Nadesico Nickel Industry (NNI), Jumat (26/6/2026), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Morowali Utara.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 24 Juni 2026. Pertemuan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Morowali Utara, Kabag Ops Polres Morowali Utara, Kapolsek Petasia, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara, manajemen PT Nadesico Nickel Industry (NNI), serta perwakilan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Morowali Utara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara, Warda Dg. Mamala, SE. Dalam forum tersebut seluruh pihak menyepakati lima rekomendasi sebagai langkah penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sekaligus menjaga kondusivitas daerah sambil menunggu hasil investigasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah.
Rekomendasi pertama meminta PT Nadesico Nickel Industry (NNI) menunda proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dijadwalkan pada 27 Juni 2026 hingga hasil investigasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah diterbitkan.
Selain itu, perusahaan juga diminta menghentikan sementara perekrutan tenaga kerja, baik secara langsung maupun melalui perusahaan outsourcing, sampai hasil investigasi tersebut selesai.
DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian melaporkan hasilnya kepada DPRD Kabupaten Morowali Utara untuk selanjutnya direkomendasikan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, pihak perusahaan diminta menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD guna mencegah terjadinya konflik sosial di Kabupaten Morowali Utara. PT Nadesico Nickel Industry (NNI) juga diwajibkan mematuhi seluruh poin rekomendasi yang telah disepakati bersama.
Adapun lima poin rekomendasi yang disepakati dalam RDP tersebut meliputi:
1. PT Nadesico Nickel Industry (NNI) menunda proses PHK yang dijadwalkan pada 27 Juni 2026 hingga hasil investigasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah diterbitkan.
2. Menghentikan sementara perekrutan tenaga kerja, baik oleh PT NNI maupun perusahaan outsourcing, sampai hasil investigasi selesai.
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara menindaklanjuti rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah, melaporkan hasilnya kepada DPRD Kabupaten Morowali Utara, serta meneruskan rekomendasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
4. Pihak perusahaan diminta menindaklanjuti rekomendasi DPRD agar tidak terjadi konflik sosial di Kabupaten Morowali Utara.
5. PT Nadesico Nickel Industry (NNI) wajib mematuhi seluruh poin rekomendasi tersebut.
Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh 15 pihak, yakni Ketua DPRD Morowali Utara Warda Dg. Mamala, SE, Wakil Ketua DPRD H. Ambo Mai, anggota DPRD Ince Mochamad Arief Ibrahim, SH, Helen, SE, Arman Purnama Marunduh, Usman Ukas, SE, Ahliddin Haddade, dan Nur Islam Hidayat, SH, Kabag Ops Polres Morowali Utara Kompol I Nyoman Sudano, S.H., Kapolsek Petasia Iptu Theodorus Risupal, S.H., M.A.P., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali Utara Kartiyanis Lakawa, perwakilan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Cipto Rustanto, serta perwakilan pekerja Taufik Latuo, Ismail, dan Ketua Aliansi KSBSI dan Industri Hardianto Ampugo.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Kabupaten Morowali Utara berharap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di PT Nadesico Nickel Industry (NNI) dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Morowali Utara.










