Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Kabupaten Morowali Utara tengah menghadapi persoalan lingkungan yang kian memprihatinkan, khususnya di wilayah-wilayah lingkar tambang. Aktivitas pertambangan yang masif ditengarai telah menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran laut, penyusutan lahan pertanian, serta memburuknya kualitas udara akibat polusi debu. Rabu, (4/2/2026)
Dampak serius dari kondisi tersebut terlihat pada sektor kesehatan masyarakat. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Utara mencatat sejak 20 Januari 2026 hingga awal Februari 2026, jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) telah mencapai 1.197 orang, dengan konsentrasi tertinggi berada di kawasan lingkar tambang.
Merespons situasi ini, DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Morowali Utara bersama kaum buruh, petani, nelayan, mahasiswa, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk protes terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan delapan tuntutan, di antaranya meminta perusahaan tambang bertanggung jawab penuh atas dampak polusi, mewajibkan penyiraman area tambang dan permukiman minimal tiga kali sehari, mendesak evaluasi AMDAL seluruh perusahaan tambang, memperketat masuknya investor pertambangan baru, hingga menuntut penutupan perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab lingkungan. Massa juga mendesak DPRD Morowali Utara menjalankan fungsi pengawasan serta mewajibkan penghijauan kembali lahan-lahan yang telah digunduli.
Menindaklanjuti aksi tersebut, Rabu, 4 Februari 2026, DPRD Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Morowali Utara. RDP ini membahas tuntutan masyarakat terkait polusi udara dan debu di sejumlah kecamatan lingkar tambang.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting. DPRD Morowali Utara menyatakan akan segera menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, serta seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah lingkar tambang.
Selain itu, DPRD juga meminta seluruh data teknis dan dokumen pendukung, termasuk AMDAL, UKL-UPL, ANDALALIN, serta data kesehatan masyarakat untuk disampaikan secara akurat dan transparan sebagai dasar penindakan lebih lanjut.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara, yakni Wakil Ketua I DPRD Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP., M.H, Ketua Komisi I Ince Mochamad Airief Ibrahim, SH, Sekretaris Komisi III Usman Ukas, SE, serta anggota DPRD Edwin Purnawan Tampake, S.H., M.H., M.Kn dan Arman Purnama Marunduh.
Massa aksi menegaskan, apabila tuntutan ini tidak mendapat respons nyata dan perbaikan kondisi lingkungan tidak segera dilakukan, maka aksi demonstrasi lanjutan dengan skala yang lebih besar dan masif akan kembali digelar.












