14 Desember 2025, 6:01 am

Dua Orang Ditangkap Polisi Saat Jemput Paket di Tomoni, 2.000 Butir Obat Terlarang Ditemukan 

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur gerak cepat menangkap dua orang terduga pengedar obat terlarang di kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.

Keduanya ditangkap saat menjemput paket obat terlarang melalui jasa pengiriman barang JNE di Desa Mandiri kecamatan Tomoni, Sabtu 13 Desember 2025, pukul. 11.00 WITA.

Kedua orang tersebut adalah Syahrul dan Arun, mereka merupakan warga Desa Lambara kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Penangkapan keduanya dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Nasruddin berdasarkan informasi masyarakat.

” Informasi masyarakat jika di tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan obat terlarang, sehingga kami langsung bergerak cepat menangkap keduanya,” Kata AKP. Nasruddin.

Saat penangkapan, Polisi menemukan barang bukti berupa dua box warna putih berisi obat obatan jenis THD Logo Y sebanyak 2.000 (dua ribu) butir yang masing masing setiap box berisi 1000 (seribu) butir obat- obatan jenis THD Logo Y.

Polisi juga mengamankan satu papan obat – obatan jenis TRAMADOL berjumlah 10 butir, satu unit handphone merek VIVO warna hitam, satu kotak dos yang dibungkus plastik warna hitam dan ungu yang terdapat nomor resi pengiriman, dan satu unit sepeda motor Merek M3 warna kuning hitam yang digunakan terduga pelaku.

” Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 06 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atau pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan,” Tegas AKP. Nasruddin.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!