
Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur, kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Rabu (14/10/2029) lalu.
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu sekitar pukul. 20.00 wita.
Kedua tersangka masing-masing Apriaman alias Pipik (33) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, dan Usman alias Emmang (42) warga Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur.
Informasi yang dihimpun, satu pelaku belum lama ini bebas dari Lapas Mappideceng diduga dengan kasus yang sama yakni Usman alias Emmang.
“Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, saat ditangkap anggota menemukan barang bukti berupa sachet diduga sabu beserta alat hisap ditangan pelaku” Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP. Joddi, SE).
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan1 (satu) sashet plastik berisikan butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, 1 (satu) buah bong yaitu alat yang digunakan untuk mengisap sabu.
– 3 (tiga) sashet bekas digunakan menyimpan sabu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Ruang tahanan Satres Narkoba Polres Luwu Timur, guna proses hukum lebih lanjut. (**)