Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Dua personel Polres Morowali Utara, berinisial Bripka DSE dan Brigpol K dijatuhi sanksi pemberhentian ti dengan tidak hormat (PTDH). Keduanya dijatuhkan sanksi PTDH karena bolos lebih 30 hari secara berturut-turut
Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri.
” Pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita, agar kita selaku anggota Polri dituntut untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tetapi peringatan tersebut selalu kita abaikan dan bahkan selalu kita anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya,” kata Kapolres, Senin (25/11/2024)
” Saya selaku pimpinan di Polres Morowali Utara berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran sehingga dalam pelaksanaan tugas kedepan, kita tunjukan disiplin, utamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi, apabila ada kesulitan baik dalam tugas maupun kesulitan pribadi jangan dipendam sendiri, laporkan kepada pimpinan unitnya untuk diberikan solusinya, dengan demikian serumit apapun persoalan dapat diatasi,” Harap Kapolres.
” Saya juga tekankan kepada perwira saya, agar selalu open terhadap anggotanya, monitor tindak tanduk anggotanya baik saat bertugas maupun diluar jam tugas, sehingga sekecil apapun masalah yang diperbuat anak buahnya dapat dimonitor dan sekaligus dapat dicarikan solusinya,” tutup Kapolres.
Walaupun tanpa kehadiran kedua personel tersebut . Pelaksanaan Upacara PTDH tetap dilaksanakan, dan Kedua personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dipecat dari kesatuannya.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : KEP/ 23 Sebelas Romawi/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024 yang ditanda tangani oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho.