13 Oktober 2025, 8:23 am

Dugaan Ijazah Palsu, Kades dan Oknum PNS Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur

Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana membuat surat palsu berupa Ijazah paket C ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu (4/11) sekitar pukul. 10.30 wita.

Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan masing-masing Kepala Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona (Anak Agung Made Ratmaja) dan (Eko Raharjo, SE) seorang PNS (guru SMP).

Anak Agung Made Ratmaja diduga menggunakan ijazah paket C tersebut untuk mendaftar sebagai Kepala Desa Mantadulu dan terpilih pada pilkades serentak tahun 2019 lalu, sementara Eko Raharjo diduga berperan sebagai pembuat ijazah yang diduga palsu.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Luwu Timur, kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu berupa Ijazah paket C,” Kata Kapolres Luwu Timur (AKBP. Indratmoko, S.IK).

Para tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Irmansyah Sapari, S.H), kedua tersangka saat penyerahan juga didampingi kuasa hukumnya. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!