Luwu Timur, batarapos.com – Kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan Kepala Desa Mantadulu, (Anak Agung Made Ratmaja) Kecamatan Angkona, Luwu Timur naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dikatakan langsung Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Eli Kendek, S.H) kepada batarapos.com diruang kerjanya, Senin (24/2/2020).
Dijelaskannya bahwa, setelah penyidik Reskrim melakukan gelar perkara maka diputuskan kasus tersebut dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
“Setelah gelar perkara, hari ini kasusnya kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Eli Kendek).
Menurut Kasat Reskrim, penetapan status Kepala Desa Mantadulu sebagai tersangka juga akan ditetapkan salam waktu dekat ini.
Selain memeriksa Kades Mantadulu, penyidik juga tengah memeriksa beberapa pihak yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C itu.
“Untuk penetapan status tersangkanya juga dalam waktu dekat ini, kita juga memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan ijazah itu, tidak menjamin kemungkinan hanya Kades yang kita tersangkakan” jelasnya. (HS).