Liputan : Tim
Morowali, batarapos.com – Direktur PT Pratama Azkayra Jaya (PAJ) Morowali inisial DA alias AN dilaporkan ke Polres Morowali, Sulawesi Tengah.
AN dilaporkan oleh Dede Yusuf Anugerah atas dugaan pencemaran nama baik yang tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor : STPLP/121/V/2025/ Reskrim pada tanggal 26 Mei 2025.
Kepada batarapos.com, Dede sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dirinya tidak terima lantaran fotonya bersama pasangannya diunggah oleh AN di media sosial Instagram dan story atau status WhatsApp.
Tidak hanya mengunggah foto mereka berdua di media sosial, AN juga menulis kalimat menyebut Dede sebagai ikan buntal dan kuda nil, dan menyebut pasangannya sebagai pelakor.
” Saya laporkan pencemaran nama baik di Polres Morowali, karena dia memposting foto saya dengan pasangan saya dan diviralkan disertai kalimat yang menurut saya sangat mencemarkan nama baik saya,” Ungkap Dede, Sabtu 31 Mei 2025.
Dede mengaku bahwa foto yang diunggah oleh AN disertai kalimat yang tidak menyenangkan di media sosial pribadinya adalah foto yang telah diunggah oleh Dede di akun tiktok pribadinya.
Hingga dikabarkan, AN tidak merespon chattingan konfirmasi batarapos.com via WhatsApp terkait laporan tersebut.