27 Juli 2024, 9:06 am

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ketua DPC APRI Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Luwu Timur inisial MIK sebagai tersangka.

MIK ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan laporan korban MS pada tanggal 30 Januari 2024 terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang milik penambang.

“ MIK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah disurati untuk menghadap penyidik namun belum memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, rencana akan dilakukan pemanggilan ulang,” Kata Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur, Bripka. Muh. Taufik kepada batarapos.com.

MIK dilaporkan oleh korban MS atas dugaan penipuan dan penggelapan, dimana dalam laporan MS ke Polres Luwu Timur bahwa MIK meminta sejumlah uang kepada MS dengan dalih akan melindungi penambang illegal saat melakukan penambangan.

“ MIK ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di Maksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana,” Ucap Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur.

Dihadapn penyidik, MS mengakui telah menyerahkan uang sebanyak Rp. 35 juta kepada MIK dengan cara ditransfer dan diserahkan tunai, dimana saat kegiatan penambangan MS dihentikan oleh petugas, MIK mengembalikan dana tersebut namun hanya Rp. 15 juta, sisa dana tersebut justru tidak akui oleh MIK.

Tidak hanya MS yang menyetor sejumlah uang kepada MIK, namun MIK juga sempat mengakui telah menerima uang dari beberapa penambang illegal dengan dalih yang sama terhadap MS, para penambang diberi fasilitas seperti baliho, sertifikat, KTA APRI dan kostum setelah menyerahkan uang.

Tidak hanya MIK yang bidik oleh penyidik Polres Luwu Timur dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ketua DPC APRI Luwu Timur ini, penyidik Polres Luwu Timur juga mengendus beberapa oknum yang terlibat, termasuk pemilik rekening aliran dana pungutan uang terhadap para penambang.

Pemilik rekening yang dimaksud juga telah disurati penyidik untuk menghadap memberikan keterangan namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Terpisah, ketua DPW APRI Sulawesi Selatan Purwanto tidak merespon saat dimintai keterangan oleh pewarta batarapos.com terkait penetapan tersangka ketua DPC APRI Luwu Timur.

Berita terkait :

Ketua DPC APRI Lutim Dipolisikan Dugaan Pungutan Tambang Ilegal, Sebut Sudah Minta Petunjuk Kapolres

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan