Makassar, Batarapos.com – Terkait dengan pemberitaan dugaan pungutan liar (Pungli), di SMP Negeri 36 Makassar yang di beritakan Batarapos.com tepatnya hari Selasa,31/12/2019, Kepala Sekolah mengklarifikasi isu tersebut.
Dalam klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 35 Kota Makassar Nurchalis,S.Pd. di ruang kerjanya Senin (13/1/2020), Mengatakan bahwa keterangan yang di berikan oleh siswa hanya miskominikasi saja.
“Itu miskomunikasi saja, jadi informasi yang mereka dapat tidak seperti itu, dan tiga tahun sebelumnya saja, awalnya di berlakukan ujian nasional berbasis komputer di kota makassar itu, kami mengupayakan tiga pengadaan server itu semata – mata seluruhnya bersumber daru Dana BOS, tidak meminta kepada siswa,”terang Nurchalis,S.Pd.
Kami juga sudah menyampaikan edaran (Himbauan), kepada seluruh bapak/ ibu guru di SMPN 36 bahwa tidak melakukan yang namanya pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun.
“Itu juga berkaitan dengan hasil sosialisasi kami dari tim saber pungli dengan dinas pendidikan, bahwa di sekolah itu tidak boleh ada yang namanya pungutan dalam bentuk apapun apalagi dalam bentuk proses belajar mengajar,” Cetusnya Kepala Sekolah SMPN 36 Nurchalis,S.Pd (Yusri).