1 Februari 2026, 1:25 pm

Evaluasi Tindak Lanjut RDP DPRD, Camat Petasia Timur Tegaskan Komitmen Perusahaan Lingkar Tambang

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Pemerintah Kecamatan Petasia Timur bersama masyarakat Desa Keuno, Bimor Jaya, dan Mohoni menggelar rapat tindak lanjut untuk membahas pelaksanaan berita acara keputusan rapat tertanggal 27 Januari 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Camat Petasia Timur, Desran Waka, dan berlangsung di Kantor Camat Petasia Timur, Jumat (30/1/2026).

Pertemuan ini merupakan bagian dari evaluasi petisi masyarakat yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Morowali Utara pada 24 Juli 2025 dan RDP lanjutan pada 8 September 2025.

Rapat dihadiri para kepala desa lingkar tambang, lembaga adat, perwakilan perusahaan PT Tambang Putra Makmur (TPM) dan PT Gemba, pengurus KKMTT, serta sejumlah tokoh masyarakat. Agenda utama pertemuan adalah memperjelas sejauh mana perusahaan telah menindaklanjuti seluruh kesepakatan hasil RDP DPRD Morowali Utara.

Dalam rapat tersebut, peserta menegaskan perlunya klarifikasi tegas dari pihak perusahaan terkait pemenuhan seluruh poin petisi masyarakat. Warga menilai kontrol sosial harus terus dilakukan, mengingat masih adanya anggapan bahwa perusahaan belum sepenuhnya menepati janji serta kurang menunjukkan komitmen nyata.

Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan penerapan sanksi adat apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

Salah satu isu krusial yang kembali dibahas adalah informasi terkait Epy Berry, yang disebut-sebut bekerja kembali di PT TPM. Isu ini sebelumnya menjadi poin penting dalam petisi masyarakat pada 24 Juli 2025. Masyarakat menuntut adanya pernyataan resmi dari PT TPM maupun perusahaan lain tempat Epy Berry pernah bekerja, yang menegaskan bahwa yang bersangkutan beserta kelompoknya (EB Cs) benar-benar telah dikeluarkan dari perusahaan.

Hasil rapat menyepakati bahwa informasi mengenai Epy Berry yang kembali bekerja di perusahaan dinyatakan tidak benar. Namun demikian, apabila di kemudian hari terbukti yang bersangkutan masih dipekerjakan, maka perusahaan terkait akan diberhentikan sementara dari seluruh aktivitas operasionalnya. Perusahaan juga diwajibkan membuat pernyataan tertulis yang menjamin bahwa EB Cs tidak dipekerjakan kembali.

Rapat juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk segera menindaklanjuti tanggung jawab sosial terhadap korban pengeroyokan, paling lambat 10 Februari 2026, sebagaimana hasil RDP DPRD. Selain itu, perusahaan diwajibkan mematuhi SOP perekrutan tenaga kerja melalui kepala desa, dengan pertimbangan pemerintah desa lebih memahami karakter masyarakat lingkar tambang.

Kesepakatan lainnya meliputi kewajiban perusahaan mendahulukan masyarakat pengguna jalan di jalur hauling, melakukan penimbunan jalan poros Mohoni dan jalur Bimor Jaya yang kerap tergenang banjir dan longsor, serta membentuk humas desa di setiap desa lingkar tambang agar arus informasi ke publik lebih terkontrol dan satu pintu.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris KKMTT Morowali Utara, Ebet Kristo, menyoroti belum adanya jaminan keberlanjutan hidup bagi korban pengeroyokan.

Menurutnya, perusahaan hanya sebatas mengunjungi korban saat dirawat di rumah sakit tanpa tindak lanjut yang jelas.

Ebet juga menegaskan bahwa pimpinan perusahaan yang hadir dalam rapat harus bertanggung jawab penuh atas seluruh kesepakatan yang diambil. Ia mengkritik kebiasaan perusahaan yang selalu mengirim perwakilan berbeda dalam setiap pertemuan, sehingga komitmen kerap berubah-ubah.

“ Kami menunggu pertanggungjawaban perusahaan terkait kesanggupan melaksanakan seluruh kesepakatan RDP DPRD, termasuk menyampaikan kepada tokoh masyarakat apa saja yang sudah ditindaklanjuti. Perusahaan juga harus membuat pernyataan tertulis bahwa seluruh tuntutan akan dilaksanakan, ” tegas Ebet.

Manajemen PT Gemba dan PT TPM yang menandatangani berita acara rapat menyatakan bertanggung jawab penuh serta menerima seluruh hasil keputusan rapat tersebut.

Rapat turut dihadiri Pjs Kepala Desa Bimor Jaya Jul Alberkat, Kepala Desa Mohoni Baronius Batte, Kepala Desa Keuno Bartonius Marawo, Ketua BPD Bimor Jaya Merry Imalinda, Ketua BPD Desa Keuno Y. Rampeau, Ketua BPD Desa Peboa Erton Ng, Kasi Pembangunan Desa Peboa Aldrian, Wakil Ketua BPD Desa Mohoni Moh Arsad, Ketua KKMTT Kabupaten Morowali/Morowali Utara Abas Matoori, serta perwakilan perusahaan Aris Pandin (PT Gemba) dan R. Ruliansyah (PT TPM).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan