Luwu Timur, batarapos.com – Modal KTA dan Sertifikat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) sudah bisa melakukan penambangan galian golongan C ?
Itulah yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur saat ini, Ketua DPW APRI Sulawesi Selatan, Purwanto pun mengakui bahwa Tambang yang beroperasi saat ini di Luwu Timur sebanyak delapan titik dibawah naungan APRI.
Dia pun tidak menampik soal lokasi tambang yang sudah produksi itu belum mengantongi penetapan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) dan Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang wajib dimiliki setiap penambang yang mengatasnamakan penambang rakyat.
Bukan cuma itu, Purwanto juga mengakui jika penggunaan alat berat pada tambang rakyat hanya sebagai alat penunjang, dimana penambangan rakyat dilakukan secara manual dan berkelompok, namun faktanya saat ini, Tambang dibawah naungan APRI menjadikan alat berat sebagai alat inti.
” Memang seperti itu, alat berat hanya sebagai alat penunjang, ini dikerjakan berkelompok berdasrakan RMC masing-masing,” Kata Purwanto beberapa waktu lalu.
Ditanya soal WPR dan IPR yang belum dimiliki RMC dibawah naungannya, Purwanto berdalih jika, WPR dan IPR akan diurus seiring berlangsungnya kegiatan pertambangan.
” Jadi sembari menambang, WPR dan IPR diusulkan, dan kami sudah koordinasi dengan pemerintah dan DPRD Luwu Timur,” Dalihnya.
Ada pungli dibalik penambangan rakyat di Luwu Timur mengatasnamakan APRI ?
Muh. Toha salah satu pengusaha tambang golongan C di kecamatan Mangkutana blak-blakan soal setoran atau kontribusi ke APRI, tak tanggung-tanggung, Toha mengungkapkan ada fee ke Pemda Luwu Timur dan oknum wartawan serta LSM.
Itu diungkapkan Muh. Toha melalui salah satu media online yang beredar di group whatsap media center Polres Luwu Timur, Rabu (25/1/23).
Dirinya mengaku serahkan uang ke APRI pada bulan Oktober tahun 2022 lalu, dirinya didatangi pengurus yang mengatasnamakan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
“ Pengurus APRI memberikan garansi jika saya bergabung dengan asosiasinya maka usaha pertambangan yang dijalankannya akan aman dan berstatus legal, Jaminan legalitas usaha pertambangan diberikan dalam bentuk sertikat berlabel responsible mining community (RMC), Sertikat tersebut saya bayar senilai Rp. 15 juta, anggota dan pengurus APRI tersebut mayoritas berprofesi sebagai LSM sekaligus wartawan,” Beber Muh. Toha dilansir dari salah satu media online.
Namun dua bulan berjalan setelah terdaftar sebagai anggota RMC, Muh. Toha memilih keluar sekaligus mengundurkan diri dari APRI.
“ Saya memutuskan mundur sebagai anggota RMC lantaran adanya kebijakan ataupun pemberlakuan kontribusi sebesar Rp. 20 ribu per retase yang dibebankan kepada kami,” Ungkapnya.
Dia merincikan kontribusi atau fee sebesar Rp. 20 ribu itu yang diwajibkan kepada penambang yang merupakan anggota RMC yakni :
1. Operasional pengurus lapangan Rp. 200/ rit
2. Biaya pengurusan izin WPR, IPR, dll Rp. 2000/ rit
3. Biaya pembinaan dan pendampingan APRI (DPP/DPW) sebesar Rp. 5.000/rit
4. Biaya kemanan dan kontribusi Rp. 5.000/rit
5. Fee tingkat Desa dan Kecamatan Rp. 2.000/ rit
6. Fee tingkat kabupaten/ pemda Rp. 2.000/rit
7. Entertainment LSM, wartawan, Rp. 1.000/ rit
8. Kas RMC Rp. 1,000/ rit
Tim batarapos.com