Makassar, batarapos.com – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Berbobot 193 Pasal. Dimana undang-undang ini mulai pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Secara ketentuan umum ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Karena merasa dirugikan atau tidak mendapatkan keadilan yang layak, sedikitnya terdapat 344 tenaga kerja petugas panata taman di Kota Makassar dari 14 Kecamatan mengadukan nasibnya hingga ke DPRD.
Padahal sejak terbentuk dan dipekerjakan dengan nama Brigade Taman oleh Pemerintah Kota Makassar sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2021, dan bertugas disejumlah titik. Ratusan petugas taman telah menggantungkan nasib kesejahteraan hidupnya pada program pemerintah daerah ini.
Dimana sayangnya, pada penghujung Tahun 2021 mereka diberi kabar buruk, bahwa terhitung memasuki Januari awal Tahun 2022 mereka tidak perlu untuk bersusah payah lagi bekerja keras seperti sebelumnya untuk menafkahi keluarganya hingga saat ini.
Sejak saat itulah upah gaji yang terdiri dari, diantaranya tunjangan operasional dan gaji pokok tidak lagi diberikan kepada mereka pada saat sejak dirumahkan.
Ironisnya pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui instansi jajarannya semisal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengarahkan sebagai upaya bahagian dari solusi. Seperti, sekiranya para petugas taman yang tergabung dalam formasi Brigade Taman selama ini, harus kembali mengikuti seleksi perekrutan terlebih dahulu oleh pihak ketiga “Laskar Pelangi” yang juga merupakan dianggap masih bahagian dari rancangan program pemerintah Kota Makassar yang berkesinambungan.
Merekapun mengaku telah mengikuti prosedur-prosedur seleksi yang harus mereka lalui, dan dinyatakan lulus dapat dipekerjakan kembali pada waktu yang akan datang sesuai dengan nama-nama yang tertera dalam informasi pemberitahuan.
Namun kendati demikian, ratusan tenaga kerja Brigade Taman menganggap bahwa selama mereka dirumahkan Pemerintah Kota Makassar maupun jajarannya wajib membayar upah gaji yang tidak dibayarkan selama ini.
Sebagai bentuk perjuangan ratusan Brigade Taman di Kota Makassar terlihat terus melakukan aksi protes bahkan untuk kesekian kalinya yang telah dilakukan di beberapa tempat dengan tuntutan yang sama yakni pembayaran upah gaji maupun pembayaran tunjangan-tunjangan lainnya, Hingga aksi ke DPRD Kota Makassar.
“Kami menuntut gaji selama dirumahkan, selain itu juga menuntut kejelasan setelah mengikuti seleksi “Laskar Pelangi” yang hingga saat ini (sejak bulan Januari hingga sekarang) tidak ada kejelasan kelanjutannya“, tutur Ruri Mustikawati Koordinator Brigade Taman Kota Makassar. Jumat, (20/5/2022) dalam aksinya dihalaman kantor DPRD Kota Makassar.
Dalam aksinya Brigade Taman mendapat informasi bahwa pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar merencanakan akan mempertemukan Brigade Taman pada hari rabu pekan depan dengan pihak Pemerintah Kota Makassar atau yang terkaitnya didalamnya.
“Pekan depan kami Brigade Taman akan kembali ditempat ini untuk dipertemukan dengan sejumlah pihak“, ucapnya.
Atas aksi Brigade Taman selama ini instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah memberi pernyataan persnya kepada media bahwa mereka para pekerja (Brigade Taman) saat dirumahkan tidak akan mungkin digaji kalau tidak kerja atau tidak mungkin dibayar. Selain itu juga mengakui telah menyetop pembayaran BPJS para pekerja tersebut berdasarkan informasi lainnya telah membayarkan kewajiban Pemerintah Kota terhadap para pekerja ini.
Tim batarapos.com/Zul