Luwu Utara, batarapos.com – Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin tegaskan bahwa tidak ada sangkut pautnya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, di desa Tandung, kecamatan Malangke, kabupaten Luwu Utara, pada Rabu (14/07/2021) kemarin
Hal itu diungkapkan AKBP Irwan Sunuddin saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Luwu Utara, Kamis (15/07/2021) didampingi Wakapolres Luwu Utara Kompol Amir Majid dan Kasat Reskrim AKP Amri
AKBP Irwan Sunuddin mengatakan bahwa perkelahian yang menyebabkan Jumardin (47) warga Desa Giri Kusuma, kecamatan Malangke meninggal dunia dipicu karena pelaku Ayyub (35) warga desa Baku-baku, kecamatan Malangke Barat, tersinggung.
“Sebelum kejadian, korban lewat menggunakan sepeda motor dan pelaku berdiri dipinggir jalan. Saat lewat korban ini gas-gas motor sambil menatap ke arah pelaku, akhirnya pelaku tersinggung langsung mengejar korban,” kata Kapolres
“Pada saat aksi kejar kejaran, korban berhenti lalu berbalik menghadang pelaku dengan menggunakan sebilah parang dan pelaku menggunakan sebilah badik,” sambungnya
Lanjut, AKBP Irwan Sunuddin menjelaskan bahwa pada saat perkelahian terjadi korban sempat menghunuskan parangnya dan ditangkis sama tersangka sehingga mengakibatkan tangan pelaku sobek dan pelaku menusuk dada sebelah kiri korban dan korban tersungkur
“Pelaku inikan tinggal di desa Baku-Baku dan korban tinggal didesa Girikusuma sementara tempat kejadian di desa Tandung. Jadi kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkades, murni Motifnya hanya karena ketersinggungan pelaku karena merasa diejek dengan tatapan korban ke pelaku, sambil gas-gas motor” ungkap Perwira berpangkat Dua Melati itu
“Kemarin kami sudah mendatangi rumah korban dan pelaku serta para tokoh didesa Tandung dan Girikusuma, kami meminta agar masing-masing menahan diri. Jangan terpancing untuk menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, dan juga upaya patroli sudah kami tingkatkan di sekitar desa kejadian,” tambahnya
“Pelaku serta barang bukti berupa 1 buah sarung parang, 1 buah badik, sandal dan topi sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terjerat pasal 354 KUH Pidana Jo Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun,” kuncinya. (Deddi)