16 Januari 2025, 1:51 am

Hak Jawab dan Hak Koreksi Pemberitaan Panca Trisna, Kuasa Hukum Beri Somasi

Makassar, batarapos.com – Kuasa hukum Panca Trisna Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.SC., S.E., S.H., M.H., dkk, Advokat dan Konsultan Hukum pada Atmasasmita, Dodi & Rekan Law Firm, berkedudukan di Jakarta, berkantor di District8 – Prosperity Tower, Lantai 5 Unit E-F, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 017/ADR-PTT/A22.018/SK/VI/2022 tertanggal 23 Juni 2022.

Seperti yang diketahui selaku kuasa hukum Panca Trisna telah menyampaikan Hak Jawab Dan Hak Koreksi Atas Pemberitaan Terhadap Panca Trisna pada tanggal 4 Juli 2022 melalui surat dan dikirim pada alamat email resmi tercantum dalam website. Atas penerbitan pemberitaan media batarapos.com pada tanggal 20 Juni 2022, dengan judul “Diduga Mafia Tanah, DPO Mahkamah Agung Diciduk di Bandara Hasanuddin Makassar”.

Dalam surat tersebut isi pointnya mencakup sejumlah hal diantaranya, menurut pemahaman dan penilaian Kuasa hukum Panca Trisna berita tersebut tidak mencerminkan fakta serta mengandung informasi, data, fakta, dan/atau opini yang tidak benar atau mengandung kekeliruan yang menyesatkan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dan/atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Panca Trisna selaku kliennya.

Pads surat tersebut yang berisi hal-hal bersifat keberatan disertai juga alasan-alasan didalamnya seperti yang
diurai melalui selaku kuasa hukum Panca Trisna :

A. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2022, Klien Kami dengan itikad baik datang menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID/2022. Adapun penyerahan diri yang dilakukan oleh Klien Kami ditindak lanjuti oleh Jaksa Madya Andi syahrir W., S.H., M.H. selaku Eksekutor berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 18 Juni 2022 (“Berita Acara Eksekusi,,)
sebagaimana Kami kutip sebagai berikut:

“Pada hari ini, Sabtu tanggal 1g Juni 2022, Saya:
Nama : Andi Syahrir, W. S.H, M.H
Pangka/NlP : JAKSA MADYN| 9731 04041 997031 OO2
Jabatan : JAKSA PENUNTUT UMUM
Berdasarkan Surat Perintah Kepada Kejaksaan Negeri Makassar tanggal Maret 2022 No.PRINT -K/Pid/2022 dengan amar putusan sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KlJHPidana dalam perkara atas nama Terpidana PANCA TRISNA T dengan cara memasukkan ke Rutan/Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Demikian Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengaditan ini dibuat dengan
sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, ditutup, dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut dalam Berita Acara ini’’.

“Oleh karenanya isi Berita telah bertentangan dengan fakta yang terjadi sebenarnya, sebab tidak ada proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Eksekutor KejaksaanTinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Juni 2022, melainkan Klien Kami dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, sebagaimana yang telah diberitakan oleh media Upeks.co.id dalam tautan dengan judul “Itikad Baik, Terpidana DPO Pemalsuan serahkan Diri ke Lapas” tertanggal 20 Juni 2022”.

Dengan demikian, tindakan Batarapos.com yang membuat Judul Berita dengan frase “Diduga Mafia Tanah, DPO Mahkamah Agung Diciduk di Bandara Hasanuddin Makassar’ serta isi berita yang menyatakan bahwa Klien Kami ditangkap Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin dan menyebutkan Klien Kami seorang Mafia Tanah merupakan tindakan yang bersifat tendensius dan mengandung kekeliruan informasi yang dapat menyesatkan pembaca, merusak nama baik dan kehormatan serta pribadi Klien Kami, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dan/atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Klien Kami.

B. Bahwa dalam perkara sebagaimana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 59K/PlD/2022 JO. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PlD/2021/PT.MKS JO. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor:1178/PID.B/2020/PN.Mks, Klien Kami melakukan pembelian tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah, sehingga Klien Kami merupakan pembeli Beritikad Baik dan harus dilindungi oleh hukum berdasarkan hal-hal berikut:

i. Bahwa Klien Kami membeli tanah dari Hendro Susantio sebagai pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 berdasarkan putusan MA Rl 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA Rl 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 110/PTS/PDT.G/1995/PN.UJ.PDG oleh karenanya peralihan hak atas tanah dari Hj. Raiyah dg. Kanang (berdasarkan Akta Jual Beli) kepada Hendro Susantio adalah SAH mutatis mutandis Klien Kami merupakan pembeli Beritikad Baik.

ii. Bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan putusan Putusan MA Rl 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. putusan pengadiran Tinggi Ujung Pandang 441/Pdt/1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar110/PTS’PDT.G/1995/PN.UJ.PDG. yang telah menyatakan bahwa Hendrosusantio merupakan pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.

iii. Adapun sebelum Klien Kami membeli tanah SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 dari Hendro Susantio, Klien Kami telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengecekan status tanah kepada Badan pertanahan Nasional melalui Notaris Sri Widjaja, S.H. yang hasil penelusurannya menunjukkan bahwa tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 bebas sengketa yang dibuktikan dengan tidak adanya penolakan baik dari Notaris SriWidjaja,S.H. untuk membuat Akta Jual Beli maupun Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah.

Adapun hal-hal tersebut di atas telah dikuatkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor494/PlD/2021/PT.MKS yang memeriksa fakta hukum dalam persidangan.

C. Bahwa Ahli Waris Hj. Raiyah dg Kanang tidak memiliki legal standing atas tanah SHM 568, SHM 569, dan 805. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1720.Pid.B/2010/PN.Mks yang menyatakan bahwa Muhammad Basir Pangku Yuddin Sarro melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ln Kracht van Gewijsde). Oleh karenanya, Ahli waris Hj. Raiyah Dg Kanang tidak mempunyai kerugian apapun atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.

D. Bahwa Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/BPN Nomor 78-Xl-1995 tertanggal 6 November 1995 tentang pembatalan SHM 568, SHM 569 dan SHM 805. mengandung cacat yuridis karena dasar pembuatan Surat Keputusan tersebut,yakni:

i. Permohonan Pembatalan SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 atas nama Hendro Susantio tertanggar 27 september 1993 yang dimohonkan oleh pangku Yuddin Sarro (Ahti Waris Hj. Raiyah Dg. Kanang);

ii. Surat Kepala Kantor pertanahan Kotamadya Ujung pandang Nomor 630.01-1674 tertanggal 9 oktober 1993 dan surat Nomor 630.1-2248-53.01 tertanggal 30 Desember 1994 yang ditujukan kepada Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan; dan

iii. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 630./2178/712/53-95 tertanggat 16 Februari 1995 yang
ditujukan kepada Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

TELAH DINYATAKAN BATAL DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM
Putusan MA Rl 271 PK/PDT/2007 jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 jo.Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/PDT/1996/PT.UJ.PDG jo.Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang110/PTS.PDT.G/1995/PN.UJ.PDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ln Krachtvan Gewijsdel).

E. Bahwa Klien Kami didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hj.Sudarni selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Makassar yang melakukan pembukaan blokir atas tanah SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 (perkara yang sama dengan berkas terpisah). Adapun berdasarkan Putusan pengadilanNegeri Makassar Nomor 1179/Pid.B/201O/PN.Mks Jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor 1250K/Pid/2O21Hj. Sudarni dinyatakan bebas (tidak bersalah), sehingga sudah sepatutnya Klien Kami dinyatakan bebas dan tidak bersalah pula. Oleh karenanya Klien Kami mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan Kembali untuk mencapai Keadilan tersebut.

F. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Klien Kami bukanlah merupakan seorang Mafia Tanah, melainkan korban, karena Klien Kami baik dalam melakukan pembelian tanah dari Hendro Susantio maupun menjualnya kepada PT.Japfa Comfeed lndonesia, Tbk. sudah memenuhi prosedur formal sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan, yaitu melalui Pejabat pembuat Akta Tanah.

Surat penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan Terhadap Panca Trisna dengan No. Ref : 101/ADR-PTT/A22.018/VII/2022 diatas, juga telah ditayangkan secara online pada media batarapos.com. Sejak pada tanggal 06 Juli 2022 dan/atau berselang dua hari dari waktu pengiriman surat tersebut dan dapat dilihat hingga saat ini dengan judul Hak Jawab Dan Hak Koreksi Atas Pemberitaan Terhadap Panca Trisna. Bahkan muatan berita tersebut juga berisi berita lebih secara detail untuk kepentingan publik dan demi untuk menghindari presepsi adanya anggapan yang berlebihan bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi mengalami kekurangan bahan isi berita dari point-point terpenting yang telah tertulis dalam bunyi sanggahan surat.

Hal ini tentunya turut membuktikan bahwa amanah Undang-Undang Pers khususnya kewajiban sebuah media atau pers dalam proses pelayanan untuk mengakomodir hak jawab dan hak koreksi tetap dijalankan. Dan hingga saat ini baik pada tingkat kelembagaan maupun secara person, juga tidak pernah memposisikan diri untuk menutup pintu ruang bagi permintaan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada semua pihak yang terkait didalamnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pula halnya bobot pada Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diterima dan telah diorbit media ini, atas pemberitaan Panca Krisna. Dimana juga perlu mendapat perhatian bahwa sebuah karya jurnalistik tentulah hasilnya akan berbeda-beda dari seorang jurnalis dengan jurnalis lainnya yang mana tergantung pada pembawaan karakter individu masing-masing jurnalis, dan tentunya dengan tidak menyampingkan aturan kode etik jurnalis hingga tidak dapat diintervensi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Selanjutnya berdasarkan alasan-alasan keberatan yang diuraikan diatas dalam surat penyampaian hak jawab dan hak koreksi selaku kuasa hukum dari Panca Trisna beranggapan seperti pada point huruf pertama (A), bahwa berita batararapos.com telah bertentangan dengan fakta yang terjadi sebenarnya, sebab tidak ada proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Juni 2022.

Terkait hal tersebut dapat ditegaskan, bahwa isi berita juga memiliki narasumber dan identitasnyapun tertera didalamnya seperti narasumber dari pihak Kejaksaan, dan pihak keluarga Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang bernama Abd.Rasyid. Dimana rilis berita adalah merupakan hasil konfirmasi kerja jurnalistik dari beberapa individu wartawan batarapos.com sendiri.

Serta pantauan melalui pelacakan jejaring digital untuk menguji secara publik atas informasi yang telah berhasil diterima sebelum diterbitkan diantaranya :

Berita informasi tentang Panca Trisna tersebut ternyata juga telah tayang pada sejumlah media sebelum terbit pada media batarapos.com. Dengan posisi Panca Trisna berstatus masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Dan berita rata-rata telah take down/ditarik termasuk berita kami.

Selain itu bahwa dalam pemberitaan tidak ada niat beropini untuk membuat timbulnya kesengajaan dan atau seolah-olah dalam memberitakan terkait informasi pengamanan yang dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Juni 2022.

Sebagai buktinya, dimana itikad baik dari Panca Trisna menyerahkan diri dalam peristiwa ini juga tidak pernah dihilangkan dan tetap tertuang dalam isi pemberitaan, berdasarkan konfirmasi pihak Kejaksaan, dimana Panca Krisna sudah berupaya untuk dihubungi namun belum berhasil.

Selain itu steadmen yang dianggap keras dari narasumber lainnya merupakan keluarga Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang bernama Abd.Rasyid yang terdapat dalam pemberitaan juga telah dilakukan penyeimbangan dengan mempergunakan kata atau kalimat yang memiliki pengertian yang luas dan tidak menghakimi dan/atau memvonis dalam pemberitaan guna menghindari kesan bersifat tendensius dan mengandung kekeliruan informasi yang dapat menyesatkan pembaca, merusak nama baik dan kehormatan serta pribadi Klien kuasa hukum sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dan/atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Klien kuasa hukum.

Begitupun dengan penempatan judul dalam berita tersebut yang berkaitan dalam isi pemberitaan mempergunakan kata diduga maupun kata diciduk yang memiliki pengertian luas yang tidak boleh disalah artikan pengertiannya berdasarkan hasil informasi yang diterima dari narasumber kepada penulis berita.

Demikian penjelasan yang dapat disampaikan bersamaan dengan penerimaan surat kedua dari kuasa hukum Panca Trisna, untuk itu kami mohon maaf kepada seluruh pembaca dimanapun berada, maupun pihak-pihak yang telah dirugikan jika terjadi kekeliruan maupun kesalahan didalamnya.

Tim batarapos.com/Malik/Zul

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan